Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H AZIS MAULANA Bin ODANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2246 /M.2.27.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS MAULANA Bin ODANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa AZIS MAULANA Bin ODANG pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Babakan Hilir RT.002 RW.003 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanadengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saksi RUSMAWAN mengenalkan terdakwa dengan saksi TONI di rumah saksi RUSMAWAN yang berlamat di Kp. Babakan Hilir RT.002 RW.003 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kerja sama usaha kepada saksi TONI di bidang jual beli handphone bekas yang diakui / diklaim terdakwa handphone bekas tersebut hasil dari lelang Pegadaian di wilayah Tasikmalaya sehingga untuk mengikuti usaha tersebut harus disiapkan modal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan dijanjikan keuntungan sebesar 32% (tiga puluh dua) persen, untuk meyakinkan saksi TONI terdakwa mengaku bekerja sama dengan 5 (lima) kantor Pegadaian dimana masing-masing Pegadaian tersebut melelang kurang lebih 10 (sepuluh) handphone per bulannya, selain itu untuk lebih meyakinkan saksi TONI terdakwa menunjukan foto-foto berbagai jenis handphone serta melakukan panggilan / menelpon seseorang yang terdakwa sebut sebagai Kepala Pegadaian, atas hal tersebut saksi TONI percaya dan akhirnya mengikuti kerjasama tersebut tanpa ada perjanjian tertulis selain dibuatkan kwitansi. Selanjutnya saksi TONI menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan catatan keuntungan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, lalu pada tanggal 24 Desember 2025 terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditransfer melalui akun DANA saksi TONI ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa, yang mana terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 35% (tiga puluh lima) persen dan digabung dengan modal awal dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kemudian pada tanggal 27 Desember 2025 terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai kepada terdakwa serta tanggal 29 Desember 2025 sebesar Rp.Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diserahkan secara tunai kepada terdakwa, sehingga saksi TONI sudah menyerahkan uang total Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa yang mana terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut beserta dengan keuntungan sebesar 32% (tiga puluh dua persen) pada tanggal 08 Januari 2026.
  • Bahwa ternyata usaha di bidang jual beli handphone bekas yang diakui / diklaim terdakwa handphone bekas hasil dari lelang Pegadaian di wilayah Tasikmalaya tersebut fiktif / tidak ada, serta orang yang terdakwa sebut sebagai Kepala Pegadaian hanya pura-pura untuk meyakinkan para korban agar percaya sehingga menyerahkan uang modal usaha, selain itu foto-foto berbagai jenis handphone yang ditunjukan oleh terdakwa kepada para korban merupakan foto yang terdakwa ambil dari google pada kenyataannya tidak ada / fiktif.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp.35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) beserta dengan keuntungan sebesar 32% (tiga puluh dua persen) kepada saksi TONI dikarenakan uang yang sudah terdakwa terima terdakwa gunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi terdakwa, selain itu ada korban lain yang mengalami hal yang sama yaitu saksi DERY, saksi MUHAMAD ANA dan saksi ADHI HIKMAYADI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi TONI beserta saksi DERY, saksi MUHAMAD ANA dan saksi ADHI HIKMAYADI sehingga akibat peristiwa tersebut saksi TONI mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), saksi DERY sebesar Rp.14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah), saksi MUHAMAD ANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi ADHI HIKMAYADI sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), sehingga total uang yang sudah terdakwa terima sebesar Rp.67.700.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan terdakwa untuk judi online dan kepentingan pribadi terdakwa.

 

-----Perbuatan Terdakwa AZIS MAULANA Bin ODANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa AZIS MAULANA Bin ODANG pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Babakan Hilir RT.002 RW.003 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saksi RUSMAWAN mengenalkan terdakwa dengan saksi TONI di rumah saksi RUSMAWAN yang berlamat di Kp. Babakan Hilir RT.002 RW.003 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kerja sama usaha kepada saksi TONI di bidang jual beli handphone bekas yang diakui / diklaim terdakwa handphone bekas tersebut hasil dari lelang Pegadaian di wilayah Tasikmalaya sehingga untuk mengikuti usaha tersebut harus disiapkan modal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan dijanjikan keuntungan sebesar 32% (tiga puluh dua) persen, lalu saksi TONI menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan catatan keuntungan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kemudian pada tanggal 24 Desember 2025 terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditransfer melalui akun DANA saksi TONI ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa, yang mana terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 35% (tiga puluh lima) persen dan digabung dengan modal awal dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2025 terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai kepada terdakwa serta tanggal 29 Desember 2025 sebesar Rp.Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diserahkan secara tunai kepada terdakwa, sehingga saksi TONI sudah menyerahkan uang total Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa yang mana terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut beserta dengan keuntungan sebesar 32% (tiga puluh dua persen) pada tanggal 08 Januari 2026.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp.35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) beserta dengan keuntungan sebesar 32% (tiga puluh dua persen) kepada saksi TONI dikarenakan uang yang sudah terdakwa terima terdakwa gunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi terdakwa, selain itu ada korban lain yang mengalami hal yang sama yaitu saksi DERY, saksi MUHAMAD ANA dan saksi ADHI HIKMAYADI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi TONI beserta saksi DERY, saksi MUHAMAD ANA dan saksi ADHI HIKMAYADI sehingga akibat peristiwa tersebut saksi TONI mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), saksi DERY sebesar Rp.14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah), saksi MUHAMAD ANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi ADHI HIKMAYADI sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), sehingga total uang yang sudah terdakwa terima sebesar Rp.67.700.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan terdakwa untuk judi online dan kepentingan pribadi terdakwa.

 

-----Perbuatan Terdakwa AZIS MAULANA Bin ODANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya