| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 208/Pid.Sus/2026/PN Cjr | YEMI NUROHMAH, S.H., M.H | KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI ALIYANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 208/Pid.Sus/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2790/M.2.27.3/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI bersama dengan Sdr. RIAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jln. Kedongdong No.54 Perumnas RT.001 RW.005 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu seluruhnya seberat 6.24 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
sebanyak 5 (lima) paket kecil di daerah Karangtengah lalu terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa 4 (empat) paket ukuran kecil dan 4 (empat) paket ukuran sedang sedangkan sisanya terdakwa simpan di rumah terdakwa, kemudian pada saat terdakwa baru selesai menempelkan 3 (tiga) paketan kecil terdakwa ditengkap oleh Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Cianjur pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB di Kp.Babakan Bandung Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan shabu yang sebelumnya terdakwa telah simpan akan tetapi hanyak ditemukan 2 (dua) paket sedangkan 1 (satu) peket lainnya sudah berhasil diambil oleh pembeli, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Kedongdong No.54 Perumnas RT.001 RW.005 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket shabu, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik serta 1 (satu) roll solatip warna hitam yang ditemukan di dalam sangkar burung yang tidak terpakai di rumah terdakwa.
------ Perbuatan Terdakwa KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI bersama dengan Sdr. RIAN (DPO) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Babakan Bandung Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (berupa gram (berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu seluruhnya seberat 6.24 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
yang tersimpan di kantong plastik warna hitam yang berada di semak-semak dekat pohon pinus, setelah terdakwa berhasil mengambil shabu tersebut terdakwa kembali pulang ke rumah lalu Sdr.RIAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyisihkan sabu sebanyak 3 (tiga) gram untuk segera ditempelkan di daerah Karangtengah. Selanjutnya sekitar jam 00.00 WIB pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 Sdr. RIAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi/merecah sisa shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paketan kecil masing-masing berisikan 0,12 gram, 10 (sepuluh) paketan sedang masing-masing berisikan 0,22 gram, kemudian Sdr.RIAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk segera menempelkan shabu sebanyak 5 (lima) paket kecil di daerah Karangtengah lalu terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa 4 (empat) paket ukuran kecil dan 4 (empat) paket ukuran sedang sedangkan sisanya terdakwa simpan di rumah terdakwa, kemudian pada saat terdakwa baru selesai menempelkan 3 (tiga) paketan kecil terdakwa ditengkap oleh Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Cianjur.
------ Perbuatan Terdakwa KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
