| Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa I DIKI MAHENDRA BIN (Alm) MAMAN, terdakwa II ERVAN PREBIANDI BIN KUSWENDI bersama dengan terdakwa III NADHIF IKBAL FA’AZDY BIN HERMAWAN pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Margasari Rt 005 Rw 001 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar jam 03.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang dalam perjalanan menuju ke pertigaan jalan Raya Kertajadi dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa I, ketika sudah berada di Kampung Margasari Rt. 005 Rw. 001 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Terdakwa I melihat sebuah pabrik penggilingan padi milik saksi AJID BIN SOLIHIN, pabrik tersebut dalam keadaan gelap atau tidak ada lampu penerangan, selanjutnya Terdakwa I memakirkan sepeda motor dihalaman depan pabrik sambil memperhatikan keadaan sekitar pabrik dalam keadaan sepi terdakwa I mendekati pabrik penggilangan padi tersebut. selanjutnya Terdakwa I langsung memanjat tembok pabrik untuk naik ke atap bangunan pabrik tersebut, lalu setelah berada diatap, Terdakwa I merusak atap pabrik yang terbuat dari asbes hingga ada celah untuk masuk, setelah terbuka Terdakwa I masuk ke dalam pabrik dan setelah berada di dalam pabrik Terdakwa I membawa barang barang Pabrik berupa : 2 (dua) karung warna putih berisi padi sekitar 94 (sembilan puluh empat) kg, kemudian 2 (dua) karung tersebut terdakwa I bawa keluar dari pabrik dengan cara terlebih dahulu melepaskan palang besi yang terpasang dibelakang pintu tersebut sehingga pintu bisa tergeser dan terbuka dari dalam pabrik, kemudian Terdakwa I membawa 2 (dua) karung yang berisi padi dengan menggunakan sepeda motor tersebut ke teras rumah milik saksi WARIAH BINTI (alm) KARMA
- Bahwa setelah menyimpan 2 (dua) karung berisi padi Terdakwa I kembali lagi kearah pabrik namun diperjalanan Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II ERVAN PREBIANDI dan Terdakwa III NADHIF IKBAL FA’AZDY, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk ikut bersama Terdakwa I untuk mengambil barang barang di pabrik milik saksi AJID BIN SOLIHIN dan ternyata Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujui ajakan Terdawa I tersebut, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I, sesampainya dipabrik Terdakwa I menyuruh terdakwa II dan Teradkwa III untuk membuka pintu pabrik, lalu setelah terbuka Terdakwa I memasukan sepeda motor kedalam pabrik, setelah berada di dalam pabrik padi terdakwa I menyuruh terdakwa II dan Terdakwa III menaikan 1 (satu) Unit Mesin Diesel Model R180NL warna merah merk DAITO ke atas jok sepeda motor, lalu Terdakwa I melilit mesin diesel tersebut dengan tali agar tidak terjatuh dan setelah selesai Terdakwa I pergi untuk menyimpannya di Gudang milik saksi WARIAH namun ditengah perjalanan mesin diesel tersebut jatuh ke jalan, karena mesin diesel tersebut cukup berat untuk diangkat sendiri maka Terdakwa membiarkan mesin disel tersebut di jalan, lalu Terdakwa I terlebih memutuskan untuk kembali lagi ke pabrik dan sesampainya dipabrik Terdakwa I bersama terdakwa II dan Terdakwa III masuk kembali kedalam pabrik dan pergi ke lantai bawah pabrik, kemudian Terdakwa I bersama dengan terdakwa II memasukkan 2 (dua) buah Rubber Roller warna cream merk RICHI, 1 (satu) buah Thermal Paper merk OTANI, Besi, Baud, Mur dan Kunci-kunci ke dalam karung warna putih, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III membawa karung tersebut keluar pabrik beserta 1 (satu) Unit mesin Pompa Air warna merah dan putih merk TESLA dan 1 (satu) buah Alas Timbangan duduk merk VOEKHIN sedangkan terdakwa II ERVAN PREBIANDI membawa 2 (dua) Karung warna putih berisi Beras 40 (empat puluh) Kg dan membawanya keluar pabrik, kemudian setelah membawa barang-barang tersebut keluar pabrik, terdakwa II ERVAN PREBIANDI mengantarkan dan menyimpan 2 (dua) Karung warna putih berisi Beras 40 (empat puluh) Kg ke teras rumah saksi WARIAH sedangkan sisa barang yang lain Terdakwa I sendiri yang membawanya ke gudang terkecuali mesin diesel yang sebelumnya terjatuh dijalan Tersangka tidak membawanya hingga ke gudang dan membiarkannya dipinggir jalan setelah selesai Terdakwa III dan terdakwa II segera pulang denga berjalan kaki, sedangakan Terdakwa I pergi dengan membawa barang-barang curian dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 Terdakwa I didatangi oleh petugas kepolisian oleh Anggota Polsek Cidaun yang berpakaian preman lalu mambawa Tersangka ke kantor polsek cidaun untuk diamankan. Terdakwa I ditangkap dikontrakan Terdakwa di Kampung Kertajadi Rt. 007 Rw. 001 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, , lalu setelah beberapa saat kemudian terdakwa II ERVAN PREBIANDI dan Terdakwa III NADHIF IKBAL FA’AZDY ikut diamankan oleh petugas Polsek Cidaun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III , saksi AJID BIN SOLIHIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas uta rupiah).
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHP.
|