Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2026/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH 1.DIKI MAHENDRA Bin Alm. MAMAN
2.ERVAN PREBIANDI Bin KUSWANDI
3.NADHIF IKBAL FA'AZDY Bin HERMAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2244 /M.2.27.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI MAHENDRA Bin Alm. MAMAN[Penahanan]
2ERVAN PREBIANDI Bin KUSWANDI[Penahanan]
3NADHIF IKBAL FA'AZDY Bin HERMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa Terdakwa I DIKI MAHENDRA BIN (Alm) MAMAN, terdakwa II ERVAN PREBIANDI BIN KUSWENDI  bersama dengan terdakwa III  NADHIF IKBAL FA’AZDY BIN HERMAWAN pada hari senin   tanggal 13 April 2026  sekira jam 03.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Margasari Rt 005 Rw 001 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun   Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dengan cara merusak, membongkar, memotong,  memecah, memanjat, memakai kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama sama dan bersekutu.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar jam 03.00 WIB,  pada saat Terdakwa I sedang dalam perjalanan menuju ke pertigaan jalan Raya Kertajadi dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa I,  ketika sudah  berada di Kampung  Margasari Rt. 005 Rw. 001 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Terdakwa I  melihat sebuah pabrik penggilingan padi milik saksi AJID BIN SOLIHIN, pabrik tersebut dalam keadaan gelap atau tidak ada lampu penerangan, selanjutnya  Terdakwa I memakirkan sepeda motor dihalaman depan pabrik sambil memperhatikan keadaan sekitar pabrik dalam keadaan sepi terdakwa I mendekati pabrik penggilangan padi tersebut. selanjutnya  Terdakwa I  langsung memanjat tembok pabrik untuk naik ke atap bangunan pabrik tersebut, lalu setelah berada diatap, Terdakwa I  merusak atap pabrik yang terbuat dari asbes hingga ada celah untuk masuk, setelah terbuka Terdakwa I masuk ke dalam pabrik  dan setelah berada di dalam pabrik Terdakwa I membawa barang barang Pabrik  berupa : 2 (dua) karung  warna putih berisi padi sekitar 94 (sembilan puluh empat) kg, kemudian 2 (dua) karung tersebut terdakwa I bawa keluar dari pabrik dengan cara terlebih dahulu melepaskan palang besi yang terpasang dibelakang pintu tersebut sehingga pintu bisa tergeser dan terbuka dari dalam pabrik, kemudian Terdakwa I membawa 2 (dua)  karung yang berisi padi  dengan menggunakan sepeda motor tersebut ke teras rumah milik  saksi WARIAH BINTI (alm) KARMA
  • Bahwa setelah menyimpan 2 (dua) karung berisi padi Terdakwa I kembali lagi  kearah pabrik namun diperjalanan Terdakwa I  bertemu dengan Terdakwa II  ERVAN PREBIANDI dan Terdakwa III NADHIF IKBAL FA’AZDY,  selanjutnya  Terdakwa I  mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III  untuk ikut bersama Terdakwa I untuk mengambil barang barang di pabrik milik saksi AJID BIN SOLIHIN dan ternyata Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujui ajakan Terdawa I tersebut, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I,  sesampainya dipabrik Terdakwa I menyuruh terdakwa II dan Teradkwa III untuk membuka pintu pabrik, lalu setelah terbuka Terdakwa I  memasukan sepeda motor kedalam pabrik,  setelah berada di dalam pabrik padi terdakwa I  menyuruh terdakwa II dan Terdakwa III  menaikan 1 (satu) Unit Mesin Diesel Model R180NL warna merah merk DAITO ke atas jok sepeda motor, lalu Terdakwa I melilit mesin diesel tersebut dengan tali agar tidak terjatuh dan setelah selesai Terdakwa I  pergi untuk menyimpannya di Gudang milik saksi WARIAH  namun ditengah perjalanan mesin diesel tersebut jatuh ke jalan, karena mesin diesel tersebut cukup berat untuk diangkat sendiri maka Terdakwa membiarkan mesin disel tersebut di jalan, lalu Terdakwa I  terlebih memutuskan untuk kembali lagi ke pabrik dan  sesampainya dipabrik Terdakwa I bersama terdakwa II dan Terdakwa III  masuk kembali kedalam pabrik dan pergi ke lantai  bawah pabrik, kemudian  Terdakwa I bersama dengan terdakwa II memasukkan 2 (dua) buah Rubber Roller warna cream merk RICHI, 1 (satu) buah Thermal Paper merk OTANI, Besi, Baud, Mur dan Kunci-kunci ke dalam karung warna putih, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III  membawa karung tersebut keluar pabrik beserta 1 (satu) Unit mesin Pompa Air warna merah dan putih merk TESLA dan 1 (satu) buah Alas Timbangan duduk merk VOEKHIN sedangkan terdakwa II  ERVAN PREBIANDI membawa 2 (dua) Karung warna putih berisi Beras 40 (empat puluh) Kg dan membawanya keluar pabrik, kemudian setelah membawa barang-barang tersebut keluar pabrik, terdakwa II  ERVAN PREBIANDI mengantarkan dan menyimpan 2 (dua) Karung warna putih berisi Beras 40 (empat puluh)   Kg ke teras rumah saksi WARIAH sedangkan sisa barang yang lain Terdakwa I  sendiri yang membawanya ke gudang terkecuali mesin diesel yang sebelumnya terjatuh dijalan Tersangka tidak membawanya hingga ke gudang dan membiarkannya dipinggir jalan setelah selesai Terdakwa III dan terdakwa II segera pulang denga berjalan kaki, sedangakan Terdakwa I pergi  dengan membawa barang-barang curian dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026  Terdakwa I didatangi oleh petugas kepolisian oleh Anggota Polsek Cidaun yang berpakaian preman lalu mambawa Tersangka ke kantor polsek cidaun untuk diamankan. Terdakwa I ditangkap dikontrakan Terdakwa  di Kampung Kertajadi Rt. 007 Rw. 001 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, , lalu setelah beberapa saat kemudian terdakwa II  ERVAN PREBIANDI dan Terdakwa III NADHIF IKBAL FA’AZDY ikut diamankan oleh petugas Polsek  Cidaun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III , saksi AJID BIN SOLIHIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas uta rupiah).                                                                                      

-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 1 huruf f dan  g KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya