Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Cjr Restianto Widodo 1.Urip Sugiono
2.Riang Prasetya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Restianto Widodo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS RUDOLFO MADI, S.HRestianto Widodo
Tergugat
NoNama
1Urip Sugiono
2Riang Prasetya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilih sah atas dua bidang tanah dengan SHM Nomor 206, seluas 15.740 M2 (Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dan  SHM Nomor 228, seluas 3.630 M2 (Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, kepada Penggugat sebesar :

A. Kerugian materil Akibat tindakan percobaan penguasaan lahan secara sewenang-wenang sehingga lahan tidak menjadi produktif, merubuhkan bangunan yang ada di dalam lahan, memotong semua pohon-pohon, mengeluarkan semua barang-barang dan meletakannya di pinggir jalan, memasang pagar kawat berduri  atas semua lahan milik penggugat :

  • Produktif pengolahan lahan yang dihitung setiap bulannya sebesar Rp.5.000.000,- sejak bulan Januari 2024 – Juli 2026 dengan total 30 bulan x 5.000.000,-  = Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Pohon besar berproduktif seperti pohon alpukat 2 pohon, pohon ki hujan 1 pohon, pohon sukun 3 pohon, dan banyak pohon pisang yanag tidak terhitung, semua pohon telah produktif menghasilkan buah. sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Ratus Juta Rupiah);
  • Kehilangan pekerjaan sebagai mata pencaharian, karena fokus mempertahankan dan memperjuangkan hak milik tanah yang menjadi objek sengketa, dengan upah setiap bulan sebesar Rp.25.000.000,- / bulan selama 30 bulan (25.000.000 x 30) sebesar Rp. 750.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Kerugian tidak dilunasinya pembayaran pembelian yang tersisa sebesar Rp. 6.279.500.000 (Enam Miliiar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang sebelumnya telah dibayar DP sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Sehingga total kerugian  penggugat terhitung 150.000.000 + 100.000.000,- + 750.000.000,- + 6.279.500.000 = Rp.7.279.500.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

B. Kerugian Immateril, sehingga mengakibatkan rasa cemas dan setres berkepanjangan, karena mendapat intimidasi baik langsung maupun tidak langsung, menjadi terlapor di polda jawaba barat atas laporan tergugat II, diganggu oleh Para Tergugat untuk mengambil secara paksa atas tanah yang menjadi hak Penggugat, yang telah dengan nyata memiliki SHM sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);

Sehingga total keseluruhan kerugian  yang dialami Penggugat terhitung 150.000.000,- + 100.000.000,- + 750.000.000,- + 6.279.500.000 + 1.000.000.000,- = Rp. 9.279.500.000,- (Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoer Baar Bij Voorraad);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDIER

Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak