| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2026/PN Cjr | Restianto Widodo | 1.Urip Sugiono 2.Riang Prasetya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER
A. Kerugian materil Akibat tindakan percobaan penguasaan lahan secara sewenang-wenang sehingga lahan tidak menjadi produktif, merubuhkan bangunan yang ada di dalam lahan, memotong semua pohon-pohon, mengeluarkan semua barang-barang dan meletakannya di pinggir jalan, memasang pagar kawat berduri atas semua lahan milik penggugat :
Sehingga total kerugian penggugat terhitung 150.000.000 + 100.000.000,- + 750.000.000,- + 6.279.500.000 = Rp.7.279.500.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); B. Kerugian Immateril, sehingga mengakibatkan rasa cemas dan setres berkepanjangan, karena mendapat intimidasi baik langsung maupun tidak langsung, menjadi terlapor di polda jawaba barat atas laporan tergugat II, diganggu oleh Para Tergugat untuk mengambil secara paksa atas tanah yang menjadi hak Penggugat, yang telah dengan nyata memiliki SHM sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah); Sehingga total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat terhitung 150.000.000,- + 100.000.000,- + 750.000.000,- + 6.279.500.000 + 1.000.000.000,- = Rp. 9.279.500.000,- (Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoer Baar Bij Voorraad); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDIER Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
