| Dakwaan |
Kesatu
------Bahwa mereka terdakwa 1 Rizman Fitrah Falahi Rahman secara bersama-sama dengan Terdakwa 2 Raja Surya Mulya, Terdakwa 3 Ridho Efka Pratama dan Terdakwa 4 Teguh Maulana Herlambang pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada waktu lain yang dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Perumahan Muslim Tasnim Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Andre Giovana pernah memposting 1 (satu) unit kendaraan Vespa matic warna merah Nopol: D-3281-ZUF miliknya di akun Facebook dengan maksud akan menjualnya. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar jam 22.55 WIB terdakwa 1 Rizman menghubungi saksi Andre Giovana yang menanyakan ketersediaan kendaraan tersebut. Kemudian pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa 1 Rizman memberitahukan terdakwa 2 Raja, terdakwa 3, dan terdakwa 4 Teguh yang pada saat itu sedang kumpul bersama bahwa terdakwa 1 Rizman akan berpura-pura membeli sepeda motor dan akan melakukan COD dengan pemilik motor tersebut. Hingga akhirnya sekitar jam 20.00 WIB terdakwa 1 Rizman janjian untuk bertemu dengan saksi Andre Giovana di Jalan Perumahan Muslim Tasnim Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dengan maksud untuk melaksanakan transaksi jual beli. Selanjutnya terdakwa 1 Rizman pergi bersama dengan terdakwa 2 Raja, terdakwa 3 Ridho dan terdakwa 4 Teguh dengan mengendarai 1 (satu) buah kendaraan mobil merek Honda Brio warna hijau lime metalik Nopol F-1180-ZF menuju lokasi yang telah ditentukan tepatnya di sebuah warung milik saksi Yati Lasmiati. Setibanya dilokasi, terdakwa 2 Raja dan terdakwa 4 Teguh menunggu agak kejauhan dari dalam mobil untuk memantau situasi sekitar. Sementara itu terdakwa 1 Rizman dan terdakwa 3 Ridho turun dari mobil masuk menuju warung milik saksi Yati Lasmiati dan tidak lama kemudian sekitar jam 19.30 WIB saksi Andre Giovana datang dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan Vespa matic warna merah Nopol D-3281-ZUF miliknya dan bertemu dengan terdakwa 1 Rizman dan terdakwa 3 Ridho. Selanjutnya untuk meyakinan saksi Andre Giovana, terdakwa 1 Rizman mengatakan seolah-olah saksi Yati Lasmiati adalah ibunya dan menyuruh saksi Andre Giovana untuk masuk ke dalam warung tersebut. Setelah itu terdakwa 1 Rizman melihat-lihat kondisi kendaraan Vespa dan menanyakan apakah ada kendala di kendaraan bermotor tersebut. Sementara itu terdakwa 3 Ridho pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya terdakwa 1 Rizman meminta kepada korban untuk mencoba atau mengetes kendaraan bermotor tersebut dengan mengatakan “mau dicobain kesitu, itu ada ibu saya di dalam”. Karena tidak merasa curiga akhirnya saksi Andre Giovana membolehkan lalu seketika itu terdakwa 1 Rizman langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Vespa matic warna merah Nopol D-3281-ZUF milik saksi Andre Giovana meninggalkan lokasi dan tidak kembali. Sementara itu terdakwa 2 Raja, terdakwa 3 Ridho dan terdakwa 4 Teguh juga pergi dengan mengendari kendaraaan mobil Honda Brio yang kemudian para terdakwa kembali bertemu di rumah terdakwa 3 Ridho dan mengganti warna 1 (satu) unit kendaraan Vespa matic warna merah Nopol D-3281-ZUF milik saksi Andre Giovana agar tidak dikenali. Adapun maksud para terdakwa adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual kembali sepeda motor tersebut.
- Bahwa saksi Andre Giovana yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan Vespa matic warna merah Nopol D-3281-ZUF miliknya telah dibawa pergi oleh terdakwa 1 l Rizman langsung berusaha mengejar namun tidak berhasil dan melaporkannya ke Polsek Karangtengah serta mengakibatkan saksi Andre Giovana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP---------------------------------------------------------------------------------
A T A U
------Bahwa mereka terdakwa 1 Rizman Fitrah Falahi Rahman secara bersama-sama dengan Terdakwa 2 Raja Surya Mulya, Terdakwa 3 Ridho Efka Pratama dan Terdakwa 4 Teguh Maulana Herlambang pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada waktu lain yang dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Perumahan Muslim Tasnim Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Andre Giovana pernah memposting 1 (satu) unit kendaraan Vespa matic warna merah Nopol: D-3281-ZUF miliknya di akun Facebook dengan maksud akan menjualnya. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar jam 22.55 WIB terdakwa 1 Rizman menghubungi saksi Andre Giovana yang menanyakan ketersediaan kendaraan tersebut. Kemudian pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa 1 Rizman memberitahukan terdakwa 2 Raja, terdakwa 3 Ridho, dan terdakwa 4 Teguh yang pada saat itu sedang kumpul bersama bahwa terdakwa 1 Rizman akan berpura-pura membeli sepeda motor dan akan melakukan COD dengan pemilik motor tersebut untuk kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Hingga sekitar jam 20.00 WIB 2026 saksi Andre Giovana janjian untuk bertemu dengan terdakwa 1 Rizman di Jalan Perumahan Muslim Tasnim Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dengan maksud untuk melaksanakan transaksi jual beli. Selanjutnya terdakwa 1 Rizman pergi bersama dengan terdakwa 2 Raja, terdakwa 3 Ridho dan terdakwa 4 Teguh dengan mengendarai 1 (satu) buah kendaraan mobil merek Honda Brio warna hijau lime metalik Nopol F-1180-ZF menuju lokasi yang telah ditentukan tepatnya di sebuah warung milik saksi Yati Lasmiati. Setibanya dilokasi, terdakwa 2 dan terdakwa 4 Teguh menunggu agak kejauhan dari dalam mobil untuk memantau situasi sekitar. Sementara itu terdakwa 1 Rizman dan terdakwa 3 Ridho turun dari mobil masuk menuju warung milik saksi Yati Lasmiati dan tidak lama kemudian sekitar jam 19.30 WIB saksi Andre Giavana datang dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan Vespa matic warna merah Nopol D-3281-ZUF miliknya dan bertemu dengan terdakwa 1 Rizman dan terdakwa 3 Ridho. Selanjutnya untuk meyakinan saksi Andre Giovana, terdakwa 1 mengatakan seolah-olah saksi Yati Lasmiati adalah ibunya dan menyuruh saksi Andre Giovana untuk masuk ke dalam warung tersebut. Setelah itu terdakwa 1 Rizman melihat-lihat kondisi kendaraan Vespa dan menanyakan apakah ada kendala di kendaraan bermotor tersebut. Sementara itu terdakwa 3 Ridho pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya terdakwa 1 Rizman meminta kepada korban untuk mencoba atau mengetes kendaraan bermotor tersebut dengan mengatakan “mau dicobain kesitu, itu ada ibu saya di dalam”. Karena tidak merasa curiga selanjutnya terdakwa 1 Rizman langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Vespa matic warna merah Nopol D-3281-ZUF milik saksi Andre Giovana meninggalkan lokasi dan tidak kembali. Sementara itu terdakwa 2 Raja, terdakwa 3 Ridho dan terdakwa 4 Teguh juga pergi dengan mengendari kendaraaan mobil Honda Brio yang kemudian para terdakwa kembali bertemu di rumah terdakwa 3 Ridho. Adapun maksud para terdakwa adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual kembali sepeda motor tersebut.
- Bahwa saksi Andre Giovana yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan Vespa matic warna merah Nopol D-3281-ZUF miliknya telah dibawa pergi oleh terdakwa 1 Rizman langsung berusaha mengejar namun tidak berhasil dan melaporkannya ke Polsek Karangtengah serta mengakibatkan saksi Andre Giovana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP-------------------------------------------------------------------------------- |