Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cjr PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Hasanudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BFI Finance Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasanudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian.
  2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Cianjur tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.
  3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Cianjur Nomor 11/Pdt/BPSK-CJR/VI/2025 Tanggal 13 Juni 2025.
  4. Menolak gugatan/ pengaduan/ permohonan nomor 11/Pdt/BPSK-CJR/VI/2025 yang diajukan oleh Termohon Keberatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Cianjur untuk seluruhnya.
  5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak