Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian.
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Cianjur tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Cianjur Nomor 11/Pdt/BPSK-CJR/VI/2025 Tanggal 13 Juni 2025.
- Menolak gugatan/ pengaduan/ permohonan nomor 11/Pdt/BPSK-CJR/VI/2025 yang diajukan oleh Termohon Keberatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Cianjur untuk seluruhnya.
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |