Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H SHIMA SONIA Binti (Alm) HALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1020 /M.2.27.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHIMA SONIA Binti (Alm) HALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa SHIMA SONIA Binti (Alm) HALI bersama dengan Sdr. DZIKRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Babakan Gempol RT.001 RW.008 Desa Cisalak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tahun 2025 terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Sdr. DZIKRI (DPO) yang mana dari awal terdakwa sudah mengetahui bahwa Sdr. DZIKRI (DPO) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian pada tanggal 14 November 2025 sekitar jam 18.00 WIB Sdr. DZIKRI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil timbangan yang disimpan di dekat rumah terdakwa lalu disimpan atau ditempel kembali di tempat semula sekitar jam 19.00 WIB yang mana terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak diberi upah oleh terdakwa melainkan karena ada hubungan pacaran sehingga terdakwa mau membantu Sdr. DZIKRI (DPO) secara cuma-cuma, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 15.30 WIB Sdr. DZIKRI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambilkan baju di rumah Sdr. DZIKRI (DPO) beserta narkotika jenis shabu yang disimpan di daerah nagrak yang mana Sdr. DZIKRI (DPO) mengirimkan map / lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dengan tujuan narkotika jenis shabu tersebut akan Sdr. DZIKRI (DPO) serahkan kepada anak buahnya lalu terdakwa menuju ke lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam-merah Nopol F-3871-ZO. Kemudian sekitar jam 21.00 WIB Sdr. DZIKRI (DPO) menghubungkan terdakwa dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal yaitu anak buah Sdr. DZIKRI (DPO) tidak lama orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kresek warna hitam di atas bata irigasi setelah itu terdakwa membawa pulang 1 (satu) buah kresek warna hitam tersebut ke rumah terdakwa sambil menunggu perintah lanjutan dari Sdr. DZIKRI (DPO), selanjutnya sekitar jam 22.00 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Cianjur di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Gempol RT.001 RW.008 Desa Cisalak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1(satu) pak plastic klip dan 1 (satu) buah paket plastic klip berisikan narkotika jenis shabu yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. DZIKRI (DPO) sedangkan terdakwa berperan sebagai orang yang mengambil dan menyimpan kembali narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7615/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan
  1. Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3006 gram diberi nomor barang bukti 5776/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa SHIMA SONIA Binti (Alm) HALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SHIMA SONIA Binti (Alm) HALI bersama dengan Sdr. DZIKRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Babakan Gempol RT.001 RW.008 Desa Cisalak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Cianjur bertempat di Kp. Babakan Gempol RT.001 RW.008 Desa Cisalak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1(satu) pak plastic klip dan 1 (satu) buah paket plastic klip berisikan narkotika jenis shabu yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. DZIKRI (DPO) sedangkan terdakwa berperan sebagai orang yang mengambil dan menyimpan kembali narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 15.30 WIB Sdr. DZIKRI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambilkan baju di rumah Sdr. DZIKRI (DPO) beserta narkotika jenis shabu yang disimpan di daerah nagrak yang mana Sdr. DZIKRI (DPO) mengirimkan map / lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dengan tujuan narkotika jenis shabu tersebut akan Sdr. DZIKRI (DPO) serahkan kepada anak buahnya lalu terdakwa menuju ke lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam-merah Nopol F-3871-ZO. Kemudian sekitar jam 21.00 WIB Sdr. DZIKRI (DPO) menghubungkan terdakwa dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal yaitu anak buah Sdr. DZIKRI (DPO), tidak lama orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kresek warna hitam di atas bata irigasi setelah itu terdakwa membawa pulang 1 (satu) buah kresek warna hitam tersebut ke rumah terdakwa sambil menunggu perintah lanjutan dari Sdr. DZIKRI (DPO).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7615/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan
  1. Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3006 gram diberi nomor barang bukti 5776/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa SHIMA SONIA Binti (Alm) HALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya