Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama,Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AS 730790 tertulis dan terbaca Masitoh BT Ipin Amat, lahir di Cianjur, 04 April 1972 diperbaiki menjadi Siti Masitoh, lahir di Cianjur, 08 Maret 1972.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama,Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|