Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. BIBAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 226/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3031/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIBAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa ia terdakwa Bibah pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan Jalan Halteu Maleber Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa  memesan grabcar (grab mobil) melalui aplikasi grab yang saat itu dijemput oleh saksi Yogie Arisandy  di Bojongherang Cianjur dengan tujuan Alfamart Samolo kemudian saat diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Yogie Arisandy  bahwa terdakwa kekurangan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk mengambil perhiasan emas  milik terdakwa yang dijaminkan kepada sdr. H Endang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan memperlihatkan kwitansinya lalu terdakwa juga mengatakan jika sudah diambil nantinya emas milik terdakwa akan dijual bersama dengan saksi Yogie Arisandy  dan akan mengambalikan uang saksi Yogie Arisandy sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi Yogie Arisandy  tertarik dan percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya di Jalan Halteu Maleber Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur terdakwa meminta turun dari mobil  saksi Yogie Arisandy  lalu masuk kedalam gang dan menyuruh saksi Yogie Arisandy untuk menunggunya kemudian terdakwa membawa kabur uang saksi Yogie Arisandy ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Yogie Arisandy  mengalami  kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana .

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Bibah pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan Jalan Halteu Maleber Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa  memesan grabcar (grab mobil) melalui aplikasi grab yang saat itu dijemput oleh saksi Yogie Arisandy  di Bojongherang Cianjur dengan tujuan Alfamart Samolo kemudian saat diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Yogie Arisandy  bahwa terdakwa kekurangan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk mengambil perhiasan emas  milik terdakwa yang dijaminkan kepada sdr. H Endang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan memperlihatkan kwitansinya lalu terdakwa juga mengatakan jika sudah diambil nantinya emas milik terdakwa akan dijual bersama dengan saksi Yogie Arisandy  dan akan mengambalikan uang saksi Yogie Arisandy sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi Yogie Arisandy  tertarik dan percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya di Jalan Halteu Maleber Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur terdakwa meminta turun dari mobil  saksi Yogie Arisandy  lalu masuk kedalam gang dan menyuruh saksi Yogie Arisandy untuk menunggunya kemudian terdakwa membawa uang saksi Yogie Arisandy  lalu mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Yogie Arisandy  mengalami  kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (lima juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya