Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H M. DIMAS KHAWIL MUSTOFA Bin (Alm) TEDDY SYIHABUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3409/M.2.27.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DIMAS KHAWIL MUSTOFA Bin (Alm) TEDDY SYIHABUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa M DIMAS KHAWIL MUSTOFA Bin (Alm) TEDDY SYIHABUDIN bersama dengan Sdr. RENTON (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Tipar RT.003 RW.004 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa 2 (dua) plastik klip bening berisikan shabu seberat 19.22 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 21.00 WIB Sdr. RENTON (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Cibeber-Cianjur sebanyak 2 (dua) paket yang mana Sdr. RENTON (DPO) mengirimkan map/ lokasi penyimpanan shabu tersebut ke 1 (satu) unit handphone merk OPPO A71 warna hitam milik terdakwa dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), akan tetapi pada hari tersebut terdakwa belum sempat mengambil narkotika jenis shabu tersebut dikarenakan map / lokasi penyimpanan shabu yang dikirimkan oleh Sdr. RENTON (DPO) tidak bisa dibuka / diakses dan terdakwa berencana akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut keesokan harinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar jam 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Tipar RT.003 RW.004 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur terdakwa didatangi oleh beberapa Anggota Kepolisian Polres Cianjur kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) roll lakban warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A71 warna hitam milik terdakwa yang mana ditemukan map/ lokasi penyimpanan 2 (dua) paket shabu yang belum sempat diambil terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan ke lokasi map/ lokasi penyimpanan shabu pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar jam 01.00 WIB ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip bening berisikan shabu seberat 19,22 gram yang ditemukan di dalam bekas potongan pohon bambu yang berada di kebun yang terletak di Kp. Bolang Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, yang mana keseluruhan barang butki yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.RENTON (DPO).
  • Bahwa terdakwa sudah 2x menjadi kurir atau perantara dalam jual beli yang bertugas untuk mengambil, merecah / membagi menjadi paketan kecil serta menempelkan kembali shabu tersebut, yang mana rencananya terdakwa akan menempelkan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada orang lain dan sisanya akan terdakwa bagi menjadi paketan kecil untuk ditempelkan kembali.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3609/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0903 gram diberi nomor barang bukti 2555/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa M DIMAS KHAWIL MUSTOFA Bin (Alm) TEDDY SYIHABUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa M DIMAS KHAWIL MUSTOFA Bin (Alm) TEDDY SYIHABUDIN bersama dengan Sdr. RENTON (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kebun yang terletak di Kp. Bolang Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (berupa 2 (dua) plastik klip bening berisikan shabu seberat 19.22 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar jam 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Tipar RT.003 RW.004 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur terdakwa didatangi oleh beberapa Anggota Kepolisian Polres Cianjur kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) roll lakban warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A71 warna hitam milik terdakwa yang mana ditemukan map/ lokasi penyimpanan 2 (dua) paket shabu yang belum sempat diambil terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan ke lokasi map/ lokasi penyimpanan shabu pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar jam 01.00 WIB ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Djarum 76 yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip bening berisikan shabu seberat 19,22 gram yang ditemukan di dalam bekas potongan pohon bambu yang berada di kebun yang terletak di Kp. Bolang Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, yang mana keseluruhan barang butki yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.RENTON (DPO) dan terdakwa bertugas menjadi kurir atau perantara dalam jual beli yang bertugas untuk mengambil, merecah / membagi menjadi paketan kecil serta menempelkan kembali shabu tersebut
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3609/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0903 gram diberi nomor barang bukti 2555/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa M DIMAS KHAWIL MUSTOFA Bin (Alm) TEDDY SYIHABUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya