Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. ROMADHONI TR WIRIYA DIREJA Bin TETENG ROHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3197/M.2.27.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMADHONI TR WIRIYA DIREJA Bin TETENG ROHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:          

---- Bahwa ia Terdakwa Romadhoni Tr Wiriya Direja Bin Teteng Rohmat pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bojongpicung Rt 005 Rw 003 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda warna coklat dengan maksud membeli obat jenis tramadol dan hexymer kepada sdr. Abang (belum tertangkap) yang berada di daerah Cikarang, kemudian setelah sampai ditempat tersebut sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa  membeli obat jenis tramadol sebanyak 40 ( Empat puluh ) lembar/strip dengan harga Rp. 1.040.000,- ( Satu juta empat puluh ribub rupiah ) dan obat jenis hexymer sebanyak 1 ( Satu ) botol dengan isi 1050 ( Seribu lima puluh ) seharga Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah ) lalu setelah mendapat obat tersebut terdakwa pulang kerumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sampai dirumahnya kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa mengemas kembali obat jenis hexymer dari dalam botol ke dalam bungkus plastic bening yang masing-masing berisi 2 (dua) butir yang di masukkan ke dalam kantong kain warna hitam lalu terdakwa simpan dalam bagasi sepeda motor bersama obat jenis tramadol yang akan dijual dengan harga Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ) sampai Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) per satu lembar/strip obat jenis tramadol sedangkan untuk 1 (satu) box/per lima lembar Terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 400.000,- ( Empat ratus ribu rupiah ) dan untuk obat jenis hexymer dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) per 2 (dua) butir, selanjutnya mulai hari minggu tanggal 13 April 2025 sampai dengan hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib para pembeli menghubungi Terdakwa  melalui telepon untuk memesan obat jenis Tramadol yang mana pada saat melakukan transaksi jual beli dilakukan dirumah terdakwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa  di datangi oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman yang saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa menunjukkan keberadaan obat yang belum terjual yang berada di bagasi sepeda motor Terdakwa sebanyak 1 ( Satu ) buah kantong kain warna hitam yang di dalamnya terdapat 525 ( Lima ratus dua puluh lima ) bungkus plastic bening/klip berisikan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer ;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 2307/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 Mei 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1340/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa barang bukti obat jenis hexymer tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------

 

                                                                                     Atau

      Kedua:

 

---- Bahwa ia Terdakwa Romadhoni Tr Wiriya Direja Bin Teteng Rohmat pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bojongpicung Rt 005 Rw 003 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkaratidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda warna coklat dengan maksud membeli obat jenis tramadol dan hexymer kepada sdr. Abang (belum tertangkap) yang berada di daerah Cikarang, kemudian setelah sampai ditempat tersebut sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa  membeli obat jenis tramadol sebanyak 40 ( Empat puluh ) lembar/strip dengan harga Rp. 1.040.000,- ( Satu juta empat puluh ribub rupiah ) dan obat jenis hexymer sebanyak 1 ( Satu ) botol dengan isi 1050 ( Seribu lima puluh ) seharga Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah ) lalu setelah mendapat obat tersebut terdakwa pulang kerumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sampai dirumahnya kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa mengemas kembali obat jenis hexymer dari dalam botol ke dalam bungkus plastic bening yang masing-masing berisi 2 (dua) butir yang di masukkan ke dalam kantong kain warna hitam lalu terdakwa simpan dalam bagasi sepeda motor bersama obat jenis tramadol yang akan dijual dengan harga Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ) sampai Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) per satu lembar/strip obat jenis tramadol sedangkan untuk 1 (satu) box/per lima lembar Terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 400.000,- ( Empat ratus ribu rupiah ) dan untuk obat jenis hexymer dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) per 2 (dua) butir, selanjutnya mulai hari minggu tanggal 13 April 2025 sampai dengan hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib para pembeli menghubungi Terdakwa  melalui telepon untuk memesan obat jenis Tramadol yang mana pada saat melakukan transaksi jual beli dilakukan dirumah terdakwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa  di datangi oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman yang saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa menunjukkan keberadaan obat yang belum terjual yang berada di bagasi sepeda motor Terdakwa sebanyak 1 ( Satu ) buah kantong kain warna hitam yang di dalamnya terdapat 525 ( Lima ratus dua puluh lima ) bungkus plastic bening/klip berisikan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer ;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 2307/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 Mei 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1340/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya