| Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia terdakwa I Ari Ramdhani Bin Efendi bersama dengan Terdakwa II Moch Gilang Nuramdhani Kosasih Bin Engkos Kosasih (alm) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan H Agus Muhtar Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 16.56 Wib Terakwa I Ari Ramdhani Bin Efendi membeli cairan untuk meracik tembakau sintesis sebanyak 25 ml melalui akun instagram @pt.lelealbino dengan harga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa pernah membeli cairan tembakau sintetis pada akun instagram tersebut kemudian tidak lama setelah terdakwa 1 mengirimkan uang pembelian, akun instagram tersebut mengirimkan foto lokasi cairan tembakau sintetis pesanan terdakwa yang berada di kota Sukabumi lalu sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa 1 berangkat bersama dengan sdr. Rafli menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam milik Sdr. Rafli mengingat sebelumnya terdakwa 1 meminta kepada sdr. Rafli untuk mengantarkannya kedaerah kota Sukabumi namun terdakwa 1 tidak mengatakan akan mengambi cairan tembakau sintetis ;
- Bahwa setelah berhasil mengambil cairan tembakau sintetis tersebut, Terdakwa I meminta kepada sdr. Rafli agar diantar ke rumah Terdakwa II Moch Gilang Nuramdhani Kosasih Bin Engkos Kosasih (alm) didaerah Haurwangi kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa II sekira pukul 01.00 Wib lalu Terdakwa I langsung meracik dan mengemas tembakau sintesis menjadi 70 pack plastic yang akan disebar di beberapa titik di daerah Karangtengah, Mande dan Ciranjang bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa 1 mengajak terdakwa II untuk menyimpan/menempelkan tembakau sintetis lalu terdakwa II mengiyakannya kemudian sekitar pukul 19.00 Wib para terdakwa mulai mencari lokasi menyimpan/menempelkan tembakau sintetis didaerah Ciranjang lalu pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib para terdakwa diamankan anggota kepolisian Polres Cianjur di daerah karangtengah berikut barang bukti tembakau sintetis yang ada pada terdakwa I ;
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintesis dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa plastic klip berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat seluruhnya 41,81 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6920/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, SH pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : 2 bungkus plastic klip beriskan daun-daun kering dengan berat netto 0,7153gram adalah benar mengandung narkotika jenis Ab-Chiminaca.
----- Perbuatan para Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II (Dua) angka 11 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia terdakwa I Ari Ramdhani Bin Efendi bersama dengan Terdakwa II Moch Gilang Nuramdhani Kosasih Bin Engkos Kosasih (alm) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan H Agus Muhtar Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 (lima) gram ”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 16.56 Wib Terakwa I Ari Ramdhani Bin Efendi membeli cairan untuk meracik tembakau sintesis sebanyak 25 ml melalui akun instagram @pt.lelealbino dengan harga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa pernah membeli cairan tembakau sintetis pada akun instagram tersebut kemudian tidak lama setelah terdakwa 1 mengirimkan uang pembelian, akun instagram tersebut mengirimkan foto lokasi cairan tembakau sintetis pesanan terdakwa yang berada di kota Sukabumi lalu sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa 1 berangkat bersama dengan sdr. Rafli menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam milik Sdr. Rafli mengingat sebelumnya terdakwa 1 meminta kepada sdr. Rafli untuk mengantarkannya kedaerah kota Sukabumi namun terdakwa 1 tidak mengatakan akan mengambi cairan tembakau sintetis ;
- Bahwa setelah berhasil mengambil cairan tembakau sintetis tersebut, Terdakwa I meminta kepada sdr. Rafli agar diantar ke rumah Terdakwa II Moch Gilang Nuramdhani Kosasih Bin Engkos Kosasih (alm) didaerah Haurwangi kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa II sekira pukul 01.00 Wib lalu Terdakwa I langsung meracik dan mengemas tembakau sintesis menjadi 70 pack plastic yang akan disebar di beberapa titik di daerah Karangtengah, Mande dan Ciranjang bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa 1 mengajak terdakwa II untuk menyimpan/menempelkan tembakau sintetis lalu terdakwa II mengiyakannya kemudian sekitar pukul 19.00 Wib para terdakwa mulai mencari lokasi menyimpan/menempelkan tembakau sintetis didaerah Ciranjang lalu pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib para terdakwa diamankan anggota kepolisian Polres Cianjur di daerah karangtengah berikut barang bukti tembakau sintetis yang ada pada terdakwa I ;
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintesis dari pihak yang berwenang
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa plastic klip berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat seluruhnya 41,81 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6920/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, SH pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : 2 bungkus plastic klip beriskan daun-daun kering dengan berat netto 0,7153gram adalah benar mengandung narkotika jenis Ab-Chiminaca.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 sayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana sebagaimana telah diubah dengan BAB III (Tiga) Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika --------------------------------- |