Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2026/PN Cjr 1.AHADINA MAHYASTUTI
2.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
M ROHMAN Bin (Alm) WAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2560/M.2.27.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
2YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ROHMAN Bin (Alm) WAHIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa M. ROHMAN Bin (Alm) WAHIDIN bersama dengan Sdr.BOIM (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Ciburial RT.001 RW.005 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu (berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat FI Nopol F-2723-XJ Tahun 2015 warna putih merah)" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa awalnya hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa M. ROHMAN bersama dengan Sdr.BOIM (DPO) merencanakan untuk mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat FI Nopol F-2723-XJ Tahun 2015 warna putih merah milik saksi ASEP yang sedang digunakan oleh saksi FITRI, selanjutnya Terdakwa M. ROHMAN bersama dengan Sdr.BOIM (DPO) datang ke kontrakan saksi FITRI yang beralamat di Kp. Ciburial RT.001 RW.005 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza milik Sdr.BOIM (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saksi FITRI masuk ke dalam kamar untuk tidur sementara Terdakwa M. ROHMAN bersama dengan Sdr.BOIM (DPO) berdiam di tengah rumah, pada saat saksi FITRI sudah tidur lalu Terdakwa M. ROHMAN bersama dengan Sdr.BOIM (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat FI Nopol F-2723-XJ Tahun 2015 warna putih merah tersebut dengan cara Terdakwa M.ROHMAN mengeluarkan sepeda motor tersebut dari gerbang kontrakan selanjutnya Sdr.BOIM (DPO) membawa motor tersebut sedangkan Terdakwa M.ROHMAN membantu menyetep motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza milik Sdr.BOIM (DPO) hingga daerah Ramayana, kemudian Sdr.BOIM (DPO) menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat FI Nopol F-2723-XJ Tahun 2015 warna putih merah dengan cara kabel soket dikonsletkan hingga akhirnya menyala lalu membawanya di daerah wrungkondang dan menjualnya kepada Sdr.IKI dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat FI Nopol F-2723-XJ Tahun 2015 warna putih merah tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, yang mana dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat FI Nopol F-2723-XJ Tahun 2015 warna putih merah tersebut Terdakwa M.ROHMAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr.BOIM (DPO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat FI Nopol F-2723-XJ Tahun 2015 warna putih merah tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi ASEP Bin ADING mengalami kerugian sebesar ±Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa M. ROHMAN Bin (Alm) WAHIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana junctis Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya