| Dakwaan |
Kesatu
--------------Bahwa Terdakwa ANDI pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekira jam 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Mutiara Tani yang beralamat di Kampung Sukawarna Rt. 002 Rw. 009 Desa Sarampad Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa bekerja di Toko Mutiara Tani milik saksi TB MOCH HELMY sejak tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025 lalu terdakwa dipindahkan ke Mutiara Tani Cabang Cikalong sejak bulan Desember 2025 sampai dengan sekarang, terdakwa diberikan gaji sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari senin tanggal 06 April 2026 bertempat di Toko Mutiara Tani setelah selesai Terdakwa menyiapkan barang pesanan pembeli di Toko Mutiara Tani Cabang Cikalong, terdakwa tanpa ijin mengambil pestisida merek amistartop sebanyak 2 (dua ) botol yang harga normalnya Rp. 514.000,- (lima ratus empat bekas ribu rupiah) yang berada di dalam dus tersimpan di gudang Toko Mutiara Tani milik saksi TB MICH HELMY, kemudian terdakwa simpan di pojokan rak barang tepatnya samping dus barang, selanjutnya setelah terdakwa selesai bekerja terdakwa ambil lalu terdakwa kantongi barang tersebut. kemudian terdakwa menelopon saksi UJANG ABDUL RAHMAN untuk menawarkan barang pestisida merek Amistartop sebanyak 2 (dua ) botol seharga Rp. 300.000,- (tuga ratus ribu rupiah) melalui Whatsaap, dan saksi UJANG ABDUL RAHMAN mau membeli tapi meminta pembayaran dilakukan besok hari, selanjutnya terdakwa menyerahkan barang tersebut kepada saksi UJANG ABDUL RAHMAN.
- Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 07 April 2026 bertempat di Toko Mutiara Tani setelah Terdakwa membantu mengangkut barang pesanan pembeli ke dalam mobil yang digunakan untuk mengantar barang ke Cabang Toko Mutiara Tani, Terdakwa mengambil benih merek Fontana sebanayak 5 (lima) bungkus yang harga normalnya Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa simpan di pojok bawah rak gudang milik Toko Mutiara Tani. Kemudian pada saat toko akan tutup Terdakwa segera mengambil barang yang disembunyikan tersebut lalu terdakwa bawa, kemudian terdakwa menelopn saksi UJANG ABDUL RAHMAN untuk menawarkan barang yang diambil tanpa ijin tersebut berupa benih merek Fontana sebanyak 5 (lima) bungkus seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi UJANG ABDUL RAHMAN mau membeli, lalu saksi UJANG ABDUL RAHMAN membayar benih merek Fontana sebanyak 5 (lima) bungkus dan pestisida merek AMISTARTOP sebanyak 2 (dua) botol yang sudah diambil terlebih dahulu seluruhnya seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ANDI telah menjual barang barang pertanian kepada saksi UJANG ABDUL RAHMAN milik Toko Mutiara Tani dijual dengan Harga dibawah normal yaitu dengan beda harga sekitar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari harga pasaran untuk jenis semua jenis barang barang pertanian.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 saksi UJANG ABDUL RAHMAN menghubungi terdakwa untuk memesan bibit benih Tomat merek Servo F1 sebanyak 11 (sebelas) Pcs dan bibit Tomat merek Gustavi F1 sebanyak 10 (sepuluh) Pcs yang dibungkus kantong pelastik hitam kepada saksi ANDI, tetapi pada saat akan dikirim ke toko tempat Terdakwa bekerja yaitu toko makmur tani diketahui oleh saksi TB Moch Helmy selaku pemilik Toko Mutiara Tani, sehingga Terdakwa dilaporkan kepada Kepolisian sektor Cugeneng.
----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 KUHP.
ATAU
Kedua :
--------------Bahwa Terdakwa ANDI pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekira jam 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Mutiara Tani yang beralamat di Kampung Sukawarna Rt. 002 Rw. 009 Desa Sarampad Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 06 April 2026 bertempat di Toko Mutiara Tani setelah selesai Terdakwa menyiapkan barang pesanan pembeli di Toko Mutiara Tani, terdakwa langsung mengambil pestisida merek amistartop sebanyak 2 (dua ) botol yang harga normalnya Rp. 514.000,- (lima ratus empat bekas ribu rupiah) yang berada dalam dus tersimpan di gudang Toko Mutiara Tani, kemudian terdakwa simpan di pojokan rak barang tepatnya samping dus barang, selanjutnya setelah terdakwa selesai bekerja terdakwa ambil lalu terdakwa kantongi barang tersebut. kemudian terdakwa menelopon saksi UJANG ABDUL RAHMAN untuk menawarkan barang pestisida merek Amistartop sebanyak 2 (dua ) botol seharga Rp. 300.000,- (tuga ratus ribu rupiah) melalui Whatsaap, dan saksi UJANG ABDUL RAHMAN mau membeli tapi meminta pembayaran dilakukan besok hari, selanjutnya terdakwa menyerahkan barang tersebut kepada saksi UJANG ABDUL RAHMAN.
- Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 07 April 2026 bertempat di Toko Mutiara Tani setelah Terdakwa membantu mengangkut barang pesanan pembeli ke dalam mobil yang digunakan untuk mengantar barang, terdakwa mengambil benih merek Fontana sebanayak 5 (lima) bungkus harga normal Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyimpan di POJOK bawah rak gudang milik Toko Mutiara Tani. Selanjutnya paa saat toko akan tutup terdakwa segera mengambil barang yang disembunyikan tersebut lalu terdakwa menelopn saksi UJANG ABDUL RAHMAN untuk menawarkan barang yang diambil tanpa ijin berupa benih merek Fontana sebanayak 5 (lima) bungkus seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi UJANG ABDUL RAHMAN mau membeli nya selanjutnya saksi UJANG ABDUL RAHMAN membayar benih merek Fontana sebanyak 5 (lima) bungkus dan pestisida merek AMISTARTOP sebanyak 2 (dua) botol yang sudah diambil terlebih dahulu seluruhnya seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa ANDI telah menjual barang barang pertanian milik Toko Mutiara Tani yang di pesan oleh saksi UJANG ABDUL RAHMAN dijual dengan Harga dibawah normal yaitu dengan beda harga sekitar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari harga pasaran untuk jenis barang barang pertanian.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 saksi UJANG ABDUL RAHMAN menghubungi terdakwa untuk memesan bibit benih Tomat merek Servo F1 sebanyak 11 (sebelas) Pcs dan bibit Tomat merek Gustavi F1 sebanyak 10 (sepuluh) Pcs yang dibungkus kantong pelastik hitam kepada saksi ANDI, tetapi pada saat akan dikirim ke toko tempat Terdakwa bekerja yaitu toko makmur tani diketahui oleh saksi TB Moch Helmy selaku pemilik Toko Mutiara Tani, sehingga Terdakwa dilaporkan kepada Kepolisian sektor Cugeneng,
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah)
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP. |