| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa I SAEPUDIN alias DABLU BIN KONADI bersama – sama dengan Terdakwa II ANDRI BASTIAN BIN ABAS BASTARI pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak –tidaknya pada suatu bulan Juni 2026, atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Baros Rt 003 Rw 010 Desa Ciherang Kecamatan Paet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berkumpul di rumah Terdakwa II untuk merencanakan mengambil sepeda motor yang tanpa pengawasan pemiliknya, lalu sebelum berangkat Terdakwa I dan terdakwa II mempersiapkan peralatannya terlebih dahulu yaitu berupa 1 (satu) buah kunci leter T atau astag, 5 (lima) buah anak kunci astag, dan 1 (satu) buah pembuka kunci magnet.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 Sekira jam 04.00 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju wilayah Pacet tepatnya di Kampung Baros RT 003 RW 010 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat F 1 warna hijau diperjalanan terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang sedang terparkir didepan rumah saksi GIGIH SURYA HERDANI, selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motor dan pada saat akan mendekati sepeda motor tersebut terdakwa melihat keadaan sekitar terlebih dahulu, setelah dirasa aman dan tidak ada orang Terdakwa I langsung menghampiri sepeda motor honda vario warna hitam tersebut.selanjutnya Terdakwa I mengeluarkan kunci leter T atau astag beserta 1 (satu) buah anak kunci astag dan 1 (satu) buah pembuka kunci Magnet.Kunci magnet tersebut oleh tersangka I SAEPUDIN Alias DABLU ditempelkan ke penutup kunci sepeda motor setelah terbuka penutup kunci sepeda motor kemudian kunci astag yang telah ditempeli anak kunci astag oleh terdakwa I SAEPUDIN Alias DABLU dimasukan ke dalam lubang kunci sepeda motor dan dengan cara dipaksa kunci astag tersebut kemudian diputar sehingga sepeda motor tersebut menyala atau hidup.Setelah berhasil menyalakan sepeda motor Honda Vario Hitam yang menjadi target pencurian kemudian sepeda motor tersebut oleh terdakwa I SAEPUDIN Alias DABLU ditunggangi atau dibawa sedangkan terdakwa sendiri mengikuti dari belakang. Kemudian secara beriringan tersangka dengan terdakwa I SAEPUDIN Alias DABLU menuju jalan raya selanjutnya menuju ke rumah kontrakan terdakwa II di Kampung Simpang RT 001 RW 008 Desa Cikanyere Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.Kemudian sepeda motor tersebut pada pagi harinya oleh tersangka I SAEPUDIN Alias DABLU dibawa ke kontrakannya yang berada di Kampung Bojong Keji RT 003 RW 003 Desa Sukanagalih Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor lalu terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor honda vario waran hitam tersebut dengan menggunakan kunci astag beserta anak kunci yang telah dipersiapkan,
- Bahwa Setelah berhasil mengambil sepeda motor honda vario tersebut Terdakwa I bawa ke rumah Terdakwa II untuk dijual, tetapi pada hari Minggu Tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Pacet yang berpakaian preman untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi GIGIH SURYA HERDANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----------Bahwa Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP |