| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Pemberian Jaminan (Personal Guarantee) Nomor 19 tanggal 17 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Deni Tri Sutrisno Radius Prawiro, S.H., M.Kn., batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV selaku ahli waris Almarhum Dedi Sutiadi;
- Menyatakan bahwa kewajiban Personal Guarantee yang melekat secara pribadi pada Almarhum Dedi Sutiadi berakhir demi hukum sejak Almarhum Dedi Sutiadi meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2024, dan tidak beralih kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV selaku ahli waris;
- Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV tidak memiliki tanggung jawab hukum secara pribadi untuk membayar dan/atau melunasi kewajiban utang para Mitra Binaan/debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Akta Pemberian Jaminan (Personal Guarantee) Nomor 19 tanggal 17 April 2024 tersebut;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa di bawah tangan tanggal 28 Juni 2024 dari Penggugat I kepada Penggugat V hanya memberikan kewenangan terbatas untuk berkomunikasi dan bernegosiasi dengan TERGUGAT, dan tidak memberikan kewenangan kepada Penggugat V untuk mengikatkan diri sebagai Penjamin, offtaker pengganti, dan/atau penanggung utang baru atas kewajiban para Mitra Binaan kepada TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa Surat Komitmen Bersama tanggal 03 Mei 2025 dan tindakan-tindakan Penggugat V dalam rangka pelaksanaan kuasa tersebut tidak menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi Penggugat V, serta tidak menghidupkan kembali, memperluas, atau menggantikan kewajiban Personal Guarantee Almarhum Dedi Sutiadi yang telah berakhir demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, PARA PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |