| Dakwaan |
Kesatu
------Bahwa Terdakwa Ruslan bin Sukriya bersama dengan Sdr. Hadi (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/01/VIII/RES.1.11/2026/Unit Reskrim/Polsek Cidaun, tanggal 28 Agustus 2026), pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026, sekitar jam 08,00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Tegal Boled II, RT 004 / RW 002, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan Terdakwa Ruslan bin Sukriya, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada awalnya hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026, sekitar jam 08,00 WIB, Terdakwa Ruslan bin Sukriya bersama dengan Sdr. Hadi (Daftar Pencarian Orang) bersepakat untuk melakukan penipuan dengan cara mengambil sepeda motor di daerah Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa Ruslan bin Sukriya (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Sdr. Hadi berangkat dari Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi, menuju ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna merah, nomor polisi : F-6562-SAB, sesampainya di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hadi mencari target orang yang akan diambil sepeda motornya, lalu sekitar jam 14.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hadi melihat ada seorang anak yaitu Saksi Zibran Nulhakim yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Hadi melakukan rencana yang sebelumnya telah disepakati, dengan cara Terdakwa berbohong kepada Saksi Zibran Nulhakim dan berpura-pura mengenal ayahnya dengan berkata "itu aya titipan barang kanggo bapak, candak ayeuna hayu (itu ada titipan barang untuk bapak, ayo ambil sekarang)", lalu Sdr. Hadi berkata "candak we candak ayeuna hayu (ambil aja, ambil sekarang ayo)", dikarenakan Saksi Zibran Nulhakim percaya Terdakwa dan Sdr. Hadi mengenal ayahnya, serta tidak menyimpan rasa curiga, akhirnya Saksi Zibran Nulhakim mengikuti Terdakwa dan Sdr. Hadi ke sebuah rumah yang berada di Kp. Tegal Boled II, RT 004 / RW 002, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Setelah itu, Sdr. Hadi turun dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna merah, nomor polisi : F-6562-SAB, dan berpura-pura membuka kunci rumah tersebut agar Saksi Zibran Nulhakim percaya rumah tersebut adalah rumah milik Sdr. Hadi (Daftar Pencarian Orang), akan tetapi kemudian Sdr. Hadi berkata kunci rumahnya tertinggal dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya, padahal itu merupakan bagian dari rencana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Hadi. Kemudian, Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna merah, nomor polisi : F-6562-SAB dan menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Sdr. Hadi bersama dengan Saksi Zibran Nulhakim menunggu di depan rumah tersebut. Selanjutnya, Sdr. Hadi membujuk Saksi Zibran Nulhakim untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim, dengan berkata "bade nambut motor heula sakedap, ngajemput budak ceurik, antosan sakedap da (mau pinjam sepeda motor sebentar, menjemput anak sedang menangis, tunggu saja hanya sebentar)", tanpa rasa curiga Saksi Dikman Nulhakim menyerahkan sepeda motornya kepada Sdr. Hadi, akan tetapi setelah menunggu lama Sdr. Hadi berikut dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim tersebut, tidak kembali.
- Kemudian, setelah Sdr. Hadi menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim tersebut, Sdr. Hadi langsung menjualnya kepada seseorang yang tidak diketahui oleh Terdakwa seharga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu keesokan harinya, pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026, Terdakwa dan Sdr. Hadi bertemu di Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi, dan Sdr. Hadi menyerahkan uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Ruslan bin Sukriya, sebagai keuntungan dari hasil penjualan dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim tersebut, sedangkan Sdr. Hadi mendapatkan keuntungan uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2026, saat Terdakwa dan Sdr. Hadi akan mengambil sepeda motor di daerah Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, tiba-tiba Terdakwa dan Sdr. Hadi dihampiri oleh Saksi Dikman Nulhakim dan Saksi Zibran Nulhakim selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG tersebut, akan tetapi Sdr. Hadi berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa diamankan dan diserahkan ke Polsek Cidaun.
- Sampai dengan saat ini, Terdakwa dan Sdr. Hadi tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim tersebut, dikarenakan sudah dijual kepada orang lain dan uang hasil penjualannya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Sdr. Hadi.
- Perbuatan Terdakwa dan Sdr. Hadi, dilakukan tanpa seizin dari saksi Dikman Nulhakim selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG tersebut, sehingga saksi Dikman Nulhakim mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa Ruslan bin Sukriya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------Bahwa Terdakwa Ruslan bin Sukriya bersama dengan Sdr. Hadi (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/01/VIII/RES.1.11/2026/Unit Reskrim/Polsek Cidaun, tanggal 28 Agustus 2026), pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026, sekitar jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Tegal Boled II, RT 004 / RW 002, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa Ruslan bin Sukriya, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Pada awalnya hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026, sekitar jam 08,00 WIB, Terdakwa Ruslan bin Sukriya bersama dengan Sdr. Hadi (Daftar Pencarian Orang) bersepakat untuk mengambil sepeda motor di daerah Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa Ruslan bin Sukriya (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Sdr. Hadi berangkat dari Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi, menuju ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna merah, nomor polisi : F-6562-SAB, sesampainya di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hadi mencari target orang yang akan diambil sepeda motornya, lalu sekitar jam 14.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hadi melihat ada seorang anak yaitu Saksi Zibran Nulhakim yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hadi melakukan rencana yang sebelumnya telah disepakati, dengan cara Terdakwa mengajak Saksi Zibran Nulhakim mengambil titipan barang untuk ayahnya di sebuah rumah yang berada di Kp. Tegal Boled II, RT 004 / RW 002, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Setelah itu, Sdr. Hadi turun dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna merah, nomor polisi : F-6562-SAB, dan berpura-pura membuka kunci rumah, akan tetapi kemudian Sdr. Hadi berkata kunci rumahnya tertinggal dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya, padahal itu merupakan bagian dari rencana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Hadi. Kemudian, Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna merah, nomor polisi : F-6562-SAB dan menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Sdr. Hadi bersama dengan Saksi Zibran Nulhakim menunggu di depan rumah tersebut. Selanjutnya, Sdr. Hadi meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim, dengan berkata "bade nambut motor heula sakedap, ngajemput budak ceurik, antosan sakedap da (mau pinjam sepeda motor sebentar, menjemput anak sedang menangis, tunggu saja hanya sebentar)", tanpa rasa curiga Saksi Dikman Nulhakim menyerahkan sepeda motornya kepada Sdr. Hadi, akan tetapi setelah menunggu lama Sdr. Hadi berikut dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim tersebut, tidak kembali. Kemudian, setelah Sdr. Hadi menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim tersebut, Sdr. Hadi langsung menjualnya kepada seseorang yang tidak diketahui oleh Terdakwa seharga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu keesokan harinya, pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026, Terdakwa dan Sdr. Hadi bertemu di Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi, dan Sdr. Hadi menyerahkan uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Ruslan bin Sukriya, sebagai keuntungan dari hasil penjualan dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim tersebut, sedangkan Sdr. Hadi mendapatkan keuntungan uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Sampai dengan saat ini, Terdakwa dan Sdr. Hadi tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG, milik Saksi Dikman Nulhakim tersebut, dikarenakan sudah dijual kepada orang lain dan uang hasil penjualannya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Sdr. Hadi
- Perbuatan Terdakwa dan Sdr. Hadi, dilakukan tanpa seizin dari saksi Dikman Nulhakim selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, dengan variasi skotlet warna ungu full body, nomor polisi : F-6103-WBG tersebut, sehingga saksi Dikman Nulhakim mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa Ruslan bin Sukriya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------- |