Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2025/PN Cjr | 1.SAUT MARDOHAR SINAGA (TIM LIKUIDASI) 2.HUAKANALA HUBUDI (TIM LIKUIDASI) |
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DANA POS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2025/PN Cjr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 030/SKK-BPRDP/CJR/HR/IV/2024 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menetapkan dan Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa uang sebesar Rp.374.804.507,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah) merupakan asset milik dari PENGGUGAT; 4. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 374.804.507,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh EMPAT Juta Delapan Ratus Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah) dengan cara mentransfer dana tersebut ke nomer rekening milik PENGGUGAT Nomer 78008585005 atas nama HUAKANALA HUBUDI yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum PENGGUGAT ic. PT. ASURANSI JIWA KRESNA (Dalam Likuidasi), selambat-lambatnya 14 hari setelah disampaikannya adanya putusan ini ke para pihak’ 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar berbagai bentuk kerugian kepada PENGGUGAT, berupa segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan yang dapat diperhitungkan secara materiel dan immateriel kerugian sebesar Rp. 874.804.507,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat ribu lima ratus tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Atas Kerugian immateril yang diderita tersebut PENGGUGAT menuntut TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus seratus juta rupiah). 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoorbarbijvoorad); 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Cianjur Kelas I-B Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara A quo ini memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |