Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Cjr 1.SAUT MARDOHAR SINAGA (TIM LIKUIDASI)
2.HUAKANALA HUBUDI (TIM LIKUIDASI)
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DANA POS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat 030/SKK-BPRDP/CJR/HR/IV/2024
Penggugat
NoNama
1SAUT MARDOHAR SINAGA (TIM LIKUIDASI)
2HUAKANALA HUBUDI (TIM LIKUIDASI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAVID ALEXANDER S.HSAUT MARDOHAR SINAGA (TIM LIKUIDASI)
2DAVID ALEXANDER S.HHUAKANALA HUBUDI (TIM LIKUIDASI)
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DANA POS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menetapkan dan Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan bahwa uang sebesar Rp.374.804.507,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah) merupakan asset milik dari PENGGUGAT;

4. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 374.804.507,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh EMPAT Juta Delapan Ratus Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah)  dengan cara mentransfer dana tersebut ke nomer rekening milik PENGGUGAT Nomer 78008585005 atas nama HUAKANALA HUBUDI yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum PENGGUGAT ic. PT. ASURANSI JIWA KRESNA (Dalam Likuidasi), selambat-lambatnya 14 hari setelah disampaikannya adanya putusan ini ke para pihak’

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar berbagai bentuk kerugian kepada PENGGUGAT, berupa segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan yang dapat diperhitungkan secara materiel dan immateriel kerugian sebesar Rp. 874.804.507,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat ribu lima ratus tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  • kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT, yang merupakan kerugian nyata atas penguasaan aset dan/atau dana tabungan milik dari PENGGUGAT secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp, 374.804.507,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat ribu lima ratus tujuh rupiah);
  • Bahwa akibat adanya perkara a quo ini, upaya PENGGUGAT guna mendapatkan apa yang menjadi haknya tersebut telah banyak mengeluarkan biaya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    • Biaya jasa hukum sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
    • Biaya Operasional akibat Perbuatan Hukum yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Kerugian  Immateriel (moriil), yaitu berupa :
    • Kerusakan Reputasi : Keterlambatan tersebut telah merusak reputasi Penggugat sebagai tim likuidasi yang profesional dan efisien. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik dan para kreditur terhadap kemampuan Penggugat dalam menyelesaikan proses likuidasi.            
    • Gangguan Proses Likuidasi : Keterlambatan transfer aset telah mengganggu seluruh proses likuidasi, menyebabkan penundaan penyelesaian kewajiban PT. Asuransi Jiwa Kresna kepada para kreditur dan pemegang polis.

Atas Kerugian immateril yang diderita tersebut PENGGUGAT menuntut TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus seratus juta rupiah).

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoorbarbijvoorad);

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Cianjur Kelas I-B Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara A quo ini memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak