| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin pada hari Minggu, tanggal 05 Juli 2026, sekitar jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Abdullah bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk ”, yang dilakukan Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin, dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Pada awalnya hari Minggu, tanggal 05 Juli 2026, Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin yang merupakan anggota geng motor moonraker bersama dengan anggota geng motor moonraker lainnya, sedang berkumpul di daerah Pasirhayam Kabupaten Cianjur, untuk merayakan hari lahirnya (anniversary) geng motor moonraker. Saat itu, Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin membawa 1 (satu) buah senjata tajam, jenis golok, berukuran 48 cm (empat puluh delapan) sentimeter, yang disimpan di dalam celana jeans yang digunakan oleh Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin.
- Selanjutnya Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin beserta dengan anggota geng motor lainnya akan pergi menuju ke daerah Cijedil-Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada saat itu Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin dan saksi Muhamad Abdul Aziz mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT, warna hitam, tanpa dilengkapi dengan plat nomor, pada saat Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin dan saksi Muhamad Abdul Aziz melintas ke arah Polres Cianjur, Jl. KH. Abdullah bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin melihat sedang dilaksanakan razia knalpot yang tidak sesuai dengan standar, sehingga Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin memutar arah sambil melemparkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok, berukuran 48 cm (empat puluh delapan) sentimeter tersebut ke arah pedagang es kelapa yang ada di sekitar Polres Cianjur, akan tetapi Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin dan saksi Muhamad Abdul Aziz berhasil dikejar oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur yang sedang melaksanakan razia knalpot yang tidak sesuai standar tersebut (saksi Novem Wira Detamax, saksi Nazril Al Dziqri Putra dan saksi Pijar Ripaldi) kemudian Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin diamankan.
- Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin mengakui kepimilikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok, berukuran 48 cm (empat puluh delapan) sentimeter tersebut, milik Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin yang sengaja di bawa dengan tujuan untuk berjaga-jaga dari musuh geng motor lainnya.
- Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah bin Asep Saepudin tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok, berukuran 48 cm (empat puluh delapan) sentimeter tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa Moh Haris Asdiyansyah Bin Asep Saepudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------- |