Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI ALIYANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2790/M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI ALIYANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

------ Bahwa terdakwa KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI bersama dengan Sdr. RIAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jln. Kedongdong No.54 Perumnas RT.001 RW.005 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu seluruhnya seberat 6.24 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 21.30 WIB Sdr. RIAN (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil, merecah dan menyimpan kembali sabu tersebut dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira jam 15.30 WIB Sdr. RIAN (DPO) mengirim map / lokasi penyimpanan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram di daerah Sukabumi yang tersimpan di kantong plastik warna hitam yang berada di semak-semak dekat pohon pinus, setelah terdakwa berhasil mengambil shabu tersebut terdakwa kembali pulang ke rumah lalu Sdr.RIAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyisihkan sabu sebanyak 3 (tiga) gram untuk segera ditempelkan di daerah Karangtengah. Selanjutnya sekitar jam 00.00 WIB pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 Sdr. RIAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi/merecah sisa shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paketan kecil masing-masing berisikan 0,12 gram, 10 (sepuluh) paketan sedang masing-masing berisikan 0,22 gram, kemudian Sdr.RIAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk segera menempelkan shabu

 

sebanyak 5 (lima) paket kecil di daerah Karangtengah lalu terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa 4 (empat) paket ukuran kecil dan 4 (empat) paket ukuran sedang sedangkan sisanya terdakwa simpan di rumah terdakwa, kemudian pada saat terdakwa baru selesai menempelkan 3 (tiga) paketan kecil terdakwa ditengkap oleh Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Cianjur pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB di Kp.Babakan Bandung Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan shabu yang sebelumnya terdakwa telah simpan akan tetapi hanyak ditemukan 2 (dua) paket sedangkan 1 (satu) peket lainnya sudah berhasil diambil oleh pembeli, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Kedongdong No.54 Perumnas RT.001 RW.005 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket shabu, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik serta 1 (satu) roll solatip warna hitam yang ditemukan di dalam sangkar burung yang tidak terpakai di rumah terdakwa.

  • Bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.RIAN (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir / perantara jual beli sabu yang bertugas untuk mengambil, merecah dan menyimpan kembali sabu dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan diterima apabila pekerjaan tersebut sudah selesai terdakwa kerjakan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3094/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1085 gram diberi nomor barang bukti 2241/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI bersama dengan Sdr. RIAN (DPO) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Babakan Bandung Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (berupa gram (berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu seluruhnya seberat 6.24 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

 
   

 

 

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB di Kp.Babakan Bandung Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan shabu yang sebelumnya terdakwa telah simpan akan tetapi hanyak ditemukan 2 (dua) paket sedangkan 1 (satu) peket lainnya sudah berhasil diambil oleh pembeli, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Kedongdong No.54 Perumnas RT.001 RW.005 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket shabu, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik serta 1 (satu) roll solatip warna hitam yang ditemukan di dalam sangkar burung yang tidak terpakai di rumah terdakwa.
  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 21.30 WIB Sdr. RIAN (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil, merecah dan menyimpan kembali sabu tersebut dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira jam 15.30 WIB Sdr. RIAN (DPO) mengirim map / lokasi penyimpanan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram di daerah Sukabumi

 

yang tersimpan di kantong plastik warna hitam yang berada di semak-semak dekat pohon pinus, setelah terdakwa berhasil mengambil shabu tersebut terdakwa kembali pulang ke rumah lalu Sdr.RIAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyisihkan sabu sebanyak 3 (tiga) gram untuk segera ditempelkan di daerah Karangtengah. Selanjutnya sekitar jam 00.00 WIB pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 Sdr. RIAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi/merecah sisa shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paketan kecil masing-masing berisikan 0,12 gram, 10 (sepuluh) paketan sedang masing-masing berisikan 0,22 gram, kemudian Sdr.RIAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk segera menempelkan shabu sebanyak 5 (lima) paket kecil di daerah Karangtengah lalu terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa 4 (empat) paket ukuran kecil dan 4 (empat) paket ukuran sedang sedangkan sisanya terdakwa simpan di rumah terdakwa, kemudian pada saat terdakwa baru selesai menempelkan 3 (tiga) paketan kecil terdakwa ditengkap oleh Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Cianjur.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3094/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1085 gram diberi nomor barang bukti 2241/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa KEVIN SUGGAMA Bin ANDI MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya