| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa Andri Wihardi pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di Desa Kertajaya Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT Borwita Citra Prima sebagai sales taking order sejak tahun 2018 dan diangkat sebagai karyawan tetap pada tahun 2023 sebagaimana surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu nomor 0002/BCP-PKWTT/HRD-WJ/06/2023 tertanggal 03 Juli 2023 dengan gaji sebesar Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) perbulan dengan tugas menawarkan barang kepada konsumen, menginput pesanan konsumen, melakukan penagihan dan menerima uang hasil penagihan dari konsumen;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 dan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 terdakwa membuat orderan berupa shampo dan pewangi downy yang seolah-olah diorder/dipesan oleh toko Raffa dan toko anyar selaku konsumennya dengan jumlah orderan sejumlah Rp. 34.722.186 dan toko Anyar dengan jumlah orderan sejumlah Rp. 3.455.727 dengan cara terdakwa membuat sendiri orderan melalui aplikasi pemesanan kemudian setelah dua hari kerja barang yang dipesan melalui aplikasi tersebut diterima oleh terdakwa di kantornya lalu barang-barang tersebut dipindah oleh terdakwa kekontrakannya dan barang-barang tersebut tidak diserahkannya kepada toko anyar maupun toko raffa melainkan dijual oleh terdakwa secara bertahap keberbagai toko yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur dan uang penjualannya tidak diserahkan kekantor melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya ;
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepentgetahuan dari PT. Borwita Citra Prima yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 36.722.186 (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 KUHPidana ----------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa Andri Wihardi pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di Desa Kertajaya Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ---
- Bahwa terdakwa sebagai sales taking di PT Borwita Citra Prima order sejak tahun 2018 dengan tugas menawarkan barang kepada konsumen, menginput pesanan konsumen, melakukan penagihan dan menerima uang hasil penagihan dari konsumen. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 dan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 terdakwa membuat orderan berupa shampo dan pewangi downy yang seolah-olah diorder/dipesan oleh toko Raffa dan toko anyar dengan jumlah orderan sejumlah Rp. 34.722.186 dan toko Anyar dengan jumlah orderan sejumlah Rp. 3.455.727 dengan cara terdakwa membuat sendiri orderan melalui aplikasi pemesanan kemudian barang yang dipesan melalui aplikasi tersebut diterima oleh terdakwa di kantornya lalu barang-barang tersebut dipindah oleh terdakwa kekontrakannya dan tidak diserahkannya kepada toko anyar maupun toko raffa melainkan dijual oleh terdakwa secara bertahap keberbagai toko yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur dan uang hasil penjualan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepentgetahuan dari PT. Borwita Citra Prima yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 36.722.186 (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana ------ |