| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2026/PN Cjr | YANI SUSILAWATI | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI Melarang TERGUGAT melakukan tindakan hukum apa pun yang dapat mengalihkan, menjual, atau membebani objek sengketa selama perkara ini diperiksa. DALAM POKOK PERKARA:
atas nama Alm. H. Dedi Sutiadi kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 2.720.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini memiliki pandangan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
