| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa ZENAL MUTAQIN Bin MAMAT bersama dengan Sdr. RISWANTO (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Tipar RT.002 RW.012 Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu seluruhnya seberat 6.06 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar jam 20.00 WIB Sdr. RISWANTO (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali sabu dengan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB Sdr. RISWANTO (DPO) mengirim map / lokasi penyimpanan timbangan dan plastic bening / klip di daerah Cikalong untuk terdakwa ambil, kemudian sekitar jam 13.00 WIB Sdr. RISWANTO (DPO) mengirim map / Lokasi penyimpanan shabu yang harus terdakwa ambil di daerah Jonggol lalu terdakwa menuju ke tempat yang ditentukan Sdr. RISWANTO (DPO) dan mengambil sabu yang disimpan di dalam bungkusan bekas sabun mandi yang dililit karet, setelah itu terdakwa kembali ke rumah dan merecah / membagi sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus masing-masing seberat 5 (lima) gram yang mana untuk 1 (satu) bungkus diantaranya terdakwa bagi menjadi 35 (tiga puluh lima) paket kecil dan 5 (lima) paket sedang.
- Bahwa sejak hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 s/d hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa sudah berhasil menempelkan / menyimpan sabu sebanyak 36 paket yang mana terdakwa mengirimkan map / lokasi penyimpanan sabu tersebut kepada Sdr. RISWANTO (DPO), kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 23.00 WIB pada saat terdakwa akan menempelkan / menyimpan sabu di sebuah gang yang terletak di Kp.Tipar RT.002 RW.012 Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan di pinggang terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas bungkus rokok dji sam soe yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik bening/ klip sabu selain itu barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik bening / klip dan lakban bening yang terdakwa simpan di atas plafon rumah kosong milik orangtua terdakwa.
- Bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. RISWANTO (DPO) yang man terdakwa berperan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali sabu dengan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan diterima apabila pekerjaan tersebut sudah selesai terdakwa kerjakan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0667/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0555 gram diberi nomor barang bukti 0514/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa ZENAL MUTAQIN Bin MAMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa ZENAL MUTAQIN Bin MAMAT bersama dengan Sdr. RISWANTO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Tipar RT.002 RW.012 Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu seluruhnya seberat 6.06 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 23.00 WIB pada saat terdakwa akan menempelkan / menyimpan sabu di sebuah gang yang terletak di Kp.Tipar RT.002 RW.012 Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan di pinggang terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas bungkus rokok dji sam soe yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik bening/ klip sabu selain itu barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik bening / klip dan lakban bening yang terdakwa simpan di atas plafon rumah kosong milik orangtua terdakwa yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. RISWANTO (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali sabu tersebut.
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar jam 20.00 WIB Sdr. RISWANTO (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali sabu dengan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB Sdr. RISWANTO (DPO) mengirim map / lokasi penyimpanan timbangan dan plastic bening / klip di daerah Cikalong untuk terdakwa ambil, kemudian sekitar jam 13.00 WIB Sdr. RISWANTO (DPO) mengirim map / Lokasi penyimpanan shabu yang harus terdakwa ambil di daerah Jonggol lalu terdakwa menuju ke tempat yang ditentukan Sdr. RISWANTO (DPO) dan mengambil sabu yang disimpan di dalam bungkusan bekas sabun mandi yang dililit karet, setelah itu terdakwa kembali ke rumah dan merecah / membagi sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus masing-masing seberat 5 (lima) gram yang mana untuk 1 (satu) bungkus diantaranya terdakwa bagi menjadi 35 (tiga puluh lima) paket kecil dan 5 (lima) paket sedang. Kemudian sejak hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 s/d hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa sudah berhasil menempelkan / menyimpan sabu sebanyak 36 paket yang mana terdakwa mengirimkan map / lokasi penyimpanan sabu tersebut kepada Sdr. RISWANTO (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0667/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0555 gram diberi nomor barang bukti 0514/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa ZENAL MUTAQIN Bin MAMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |