| Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa I Jefry Maulana Bin Soleh bersama dengan Terdakwa II Aldi Septian Bin Asep, Sdr. Yusup dan Sdr. Dede Maulana (Belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 22.15 Wib atau masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan lintas Selatan Kampung Gelaranyar Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I Jefry Maulana Bin Soleh bersama dengan Terdakwa II Aldi Septian Bin Asep, Sdr. Yusup (belum tertangkap), Sdr. Dede Maulana (Belum tertangkap), dan saksi Rini Nur Aini sedang kumpul bersama dirumah sdr. Epul yang beralamat di Jl. Raya Kp. Gelaranyar Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur kemudian sekira pukul 22.00 ketika para Terdakwa sedang didepan rumah sdr. Epul lalu terdakwa korban Alm Paisal Hako bersama saksi Beben melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Fino yang dikemudikan oleh korban dengan memakai jaket Moonraker kemudian para Terdakwa, sdr. Yusup dan sdr. Dede langsung mengejar kendaraan tersebut yang pada saat itu Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Sdr. Yusup bersama Sdr. Dede Maulana karena komunitas moonraker dianggap musuh ;
- Bahwa selanjutnya setelah para terdakwa, sdr. Dede dan sdr. Yusup mengejar dan berhasil menghentikan kendaraan korban, sdr. Yusup langsung mengarahkan senjata tajam jenis golok sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian leher korban kemudian saksi Beben Bahtiar langsung berlari meninggalkan tempat tersebut lalu Terdakwa I dan terdakwa II mengarahkan kepalan tangan kanannya sebanyak 3(tiga) kali yang mengenai bagian wajah korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor lalu Terdakwa I kembali memukul dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kebagian kepala belakang korban kemudian sdr. Dede mengarahkan kepalan tangan kanannya secara berulang kali yang mengenai kepala korban kemudian Sdr. Yusup mengarahkan senjata tajam jenis golok yang mengenai bagian mulut, lengan sebelah kiri, perut sebelah kiri dan punggung kiri belakang, hingga korban jatuh tidak berdaya, selanjutnya para Terdakwa, sdr. Yusup dan sdr. Dede pergi meninggalkan tempat tersebut ;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 45/Vis/RSU/VI/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Hasil pemeriksaan luar dan kerangka jenazah atas nama Paisal Hako yang dibuat dan ditandatangani dr. Fahmi Arief Hakim, SpFM pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih dua puluh delapan tahun ini ditemukan dua buah luka tusuk pada daerah dada dan punggung yang menembus rongga dada dan organ paru serta menimbulkan perdarahan didalam rongga dada akibat kekerasan tajam. Pada mayat ini juga ditemukan adanya memar pada daerah kepala dan tungkai bawah luka lecet pada daerah lengan atas dan tungkai bawah dan resapan darah dibawah kulit kepala akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah dada yang menembus rongga dada dan organ paru serta menimbulkan perdarahan didalam rongga dada ;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama sdr. Dede dan sdr. Yusup tersebut korban Paisal Hako (alm) Bin H. Komarudin meinggal dunia berdasarkan surat kematian No. 474.3/15/Ks/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang ditanda tangani olrh Kepala Desa Sindangsari An. Amir Wiganda ;
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia terdakwa I Jepri Maulana Bin Soleh bersama dengan Terdakwa II Aldi Septian Bin Asep, Sdr. Yusup dan Sdr. Dede Maulana (Belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 22.15 Wib atau masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan lintas Selatan Kampung Gelaranyar Rt 006 Rw 003 Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I Jefry Maulana Bin Soleh bersama dengan Terdakwa II Aldi Septian Bin Asep, Sdr. Yusup (belum tertangkap), Sdr. Dede Maulana (Belum tertangkap), dan saksi Rini Nur Aini sedang kumpul bersama dirumah sdr. Epul yang beralamat di Jl. Raya Kp. Gelaranyar Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur kemudian sekira pukul 22.00 ketika para Terdakwa sedang didepan rumah sdr. Epul lalu terdakwa korban Alm Paisal Hako bersama saksi Beben melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Fino yang dikemudikan oleh korban dengan memakai jaket Moonraker kemudian para Terdakwa, sdr. Yusup dan sdr. Dede langsung mengejar kendaraan tersebut yang pada saat itu Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Sdr. Yusup bersama Sdr. Dede Maulana karena komunitas moonraker dianggap musuh ;
- Bahwa selanjutnya setelah para terdakwa, sdr. Dede dan sdr. Yusup mengejar dan berhasil menghentikan kendaraan korban, sdr. Yusup langsung mengarahkan senjata tajam jenis golok sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian leher korban kemudian saksi Beben Bahtiar langsung berlari meninggalkan tempat tersebut lalu Terdakwa I dan terdakwa II mengarahkan kepalan tangan kanannya sebanyak 3(tiga) kali yang mengenai bagian wajah korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor lalu Terdakwa I kembali memukul dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kebagian kepala belakang korban kemudian sdr. Dede mengarahkan kepalan tangan kanannya secara berulang kali yang mengenai kepala korban kemudian Sdr. Yusup mengarahkan senjata tajam jenis golok yang mengenai bagian mulut, lengan sebelah kiri, perut sebelah kiri dan punggung kiri belakang, hingga korban jatuh tidak berdaya, selanjutnya para Terdakwa, sdr. Yusup dan sdr. Dede pergi meninggalkan tempat tersebut ;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 45/Vis/RSU/VI/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Hasil pemeriksaan luar dan kerangka jenazah atas nama Paisal Hako yang dibuat dan ditandatangani dr. Fahmi Arief Hakim, SpFM pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih dua puluh delapan tahun ini ditemukan dua buah luka tusuk pada daerah dada dan punggung yang menembus rongga dada dan organ paru serta menimbulkan perdarahan didalam rongga dada akibat kekerasan tajam. Pada mayat ini juga ditemukan adanya memar pada daerah kepala dan tungkai bawah luka lecet pada daerah lengan atas dan tungkai bawah dan resapan darah dibawah kulit kepala akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah dada yang menembus rongga dada dan organ paru serta menimbulkan perdarahan didalam rongga dada ;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama sdr. Dede dan sdr. Yusup tersebut korban Paisal Hako (alm) Bin H. Komarudin meinggal dunia berdasarkan surat kematian No. 474.3/15/Ks/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang ditanda tangani olrh Kepala Desa Sindangsari An. Amir Wiganda ;
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
--------- Bahwa ia terdakwa I Jepri Maulana Bin Soleh bersama dengan Terdakwa II Aldi Septian Bin Asep, Sdr. Yusup dan Sdr. Dede Maulana (Belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 22.15 Wib atau masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan lintas Selatan Kampung Gelaranyar Rt 006 Rw 003 Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan penganiayan yang menyebabkan mati ”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I Jefry Maulana Bin Soleh bersama dengan Terdakwa II Aldi Septian Bin Asep, Sdr. Yusup (belum tertangkap), Sdr. Dede Maulana (Belum tertangkap), dan saksi Rini Nur Aini sedang kumpul bersama dirumah sdr. Epul yang beralamat di Jl. Raya Kp. Gelaranyar Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur kemudian sekira pukul 22.00 ketika para Terdakwa sedang didepan rumah sdr. Epul lalu terdakwa korban Alm Paisal Hako bersama saksi Beben melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Fino yang dikemudikan oleh korban dengan memakai jaket Moonraker kemudian para Terdakwa, sdr. Yusup dan sdr. Dede langsung mengejar kendaraan tersebut yang pada saat itu Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Sdr. Yusup bersama Sdr. Dede Maulana karena komunitas moonraker dianggap musuh ;
- Bahwa selanjutnya setelah para terdakwa, sdr. Dede dan sdr. Yusup mengejar dan berhasil menghentikan kendaraan korban, sdr. Yusup langsung mengarahkan senjata tajam jenis golok sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian leher korban kemudian saksi Beben Bahtiar langsung berlari meninggalkan tempat tersebut lalu Terdakwa I dan terdakwa II mengarahkan kepalan tangan kanannya sebanyak 3(tiga) kali yang mengenai bagian wajah korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor lalu Terdakwa I kembali memukul dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kebagian kepala belakang korban kemudian sdr. Dede mengarahkan kepalan tangan kanannya secara berulang kali yang mengenai kepala korban kemudian Sdr. Yusup mengarahkan senjata tajam jenis golok yang mengenai bagian mulut, lengan sebelah kiri, perut sebelah kiri dan punggung kiri belakang, hingga korban jatuh tidak berdaya, selanjutnya para Terdakwa, sdr. Yusup dan sdr. Dede pergi meninggalkan tempat tersebut ;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 45/Vis/RSU/VI/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Hasil pemeriksaan luar dan kerangka jenazah atas nama Paisal Hako yang dibuat dan ditandatangani dr. Fahmi Arief Hakim, SpFM pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih dua puluh delapan tahun ini ditemukan dua buah luka tusuk pada daerah dada dan punggung yang menembus rongga dada dan organ paru serta menimbulkan perdarahan didalam rongga dada akibat kekerasan tajam. Pada mayat ini juga ditemukan adanya memar pada daerah kepala dan tungkai bawah luka lecet pada daerah lengan atas dan tungkai bawah dan resapan darah dibawah kulit kepala akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah dada yang menembus rongga dada dan organ paru serta menimbulkan perdarahan didalam rongga dada ;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama sdr. Dede dan sdr. Yusup tersebut korban Paisal Hako (alm) Bin H. Komarudin meinggal dunia berdasarkan surat kematian No. 474.3/15/Ks/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang ditanda tangani olrh Kepala Desa Sindangsari An. Amir Wiganda ;
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------- |