Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2026/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH ASEP SUTIAWAN Bin EPEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2460 /M.2.27.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUTIAWAN Bin EPEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa Terdakwa ASEP SUTIAWAN BIN EPEN  pada hari Rabu  tanggal  22 April 2026  sekira jam 03.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Neglasari Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur  Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada nya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari senin  tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menginap di rumah kontrakan milik saksi SAHRUL, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026  sekira jam 03.00 Wib terdakwa melihat ada sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi F 4107 WAJ warna silver milik saksi SAHRUDIN  yang terparkir  di halaman rumah kontrakan yang dikelilingi pagar tembok, melihat keadaan rumah kontrakan masih sepi Terdakwa membawa kunci sepeda milik SAHRUDIN, setelah mendapatkan kunci sepeda motor lalu Terdakwa menghampiri sepeda motor milik saksi SAHRUDIN tersebut, selanjutnya Terdakwa buka kunci stang nya kemudian Terdakwa bawa dengan cara terlebih dahulu didorong menuju keluar halaman rumah kontrakan saksi SAHRUL tanpa menghidupkan mesin sepeda motor, setelah berhasil membawa sepeda motor terdakwa kembali ke dalam rumah kontrakan dan menyimpan kunci ditempat semula.
  • Bahwa Terdakwa segera keluar menghampiri sepeda motor, kemudian menyalakan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci astag yang terdakwa telah persiapkan, selanjutnya setelah hidupTerdakwa membawa sepeda motor milik saksi SAHRUDIN tersebut ke Agrabinta, sekira pukul 14.00 Wib terdakwa sampai didaerah Agrabinta, kemudian Terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut di tempat cuci steam sedangkan terdakwa pulang kerumah Terdakwa. Lalu pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa kembali ke tempat cuci steam hendak mengambil sepeda motor yang diambil tanpa ijin ternyata sepeda  motor honda beat tersebut telah diamankan oleh saksi CEP MUNAWAR, selanjutnya   terdakwa langsung ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SAHRUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).                                                                                      

-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya