| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AN 295345 tertulis dan terbaca Uum Umasih BT Mahpudin Alun, lahir di Cianjur, 12 Desember 1969 diperbaiki menjadi Uum Umasih, lahir di Cianjur, 12 Desember 1968.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|