| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perjanjian tertanggal 23 Oktober 2024 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (lngkar Janji) karena membatalkan rencana pernikahan secara sepihak dan tidak melaksanakan kewajiban pemulangan uang/barang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kembali seluruh uang dan nilai barang-barang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|