Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Cjr MUHAMMAD SELVAKUMARAN Fadilah Azwa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SELVAKUMARAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fadilah Azwa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perjanjian tertanggal 23 Oktober 2024 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (lngkar Janji) karena membatalkan rencana pernikahan secara sepihak dan tidak melaksanakan kewajiban pemulangan uang/barang;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kembali seluruh uang dan nilai barang-barang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.


Apabila Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak