| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AN 147273 tertulis dan terbaca Nia Kurniati BT Mohamad Dadang, lahir di Cianjur, 14 Maret 1987 diperbaiki menjadi Nia Kurniati, lahir di Cianjur, 5 Juli 1988.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|