Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Cjr PT FARMSCO FEED INDONESIA SHEUNG MING CHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT FARMSCO FEED INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Candra Mahardika EfendiPT FARMSCO FEED INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SHEUNG MING CHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

Primair:

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP), Surat Konfirmasi Saldo tertanggal 17 Mei 2022 dan Pencatatan Pembukuan (Ledger AR) juga kesepakatan secara lisan  antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalah sah dan mengikat;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap kesepakatan lisan maupun kesepakatan yang termuat di dalam Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP);

4. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT berupa:

  • Kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 246.941.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  • Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta  Rupiah) dikarenakan tindakan TERGUGAT yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran  namun telah melakukan pengambilan produk-produk pakan unggas milik PENGGUGAT telah mempengaruhi kondisi keuangan PENGGUGAT dari sisi bisnis jangka panjang dikarenakan telah melakukan efisiensi yang berdampak buruk terhadap para pekerja yang mana PENGGUGAT dan para pekerja dirugikan dari sisi waktu, psikologis, keuangan dan dampak kepada  keluarga para pekerja dan beban biaya legal yang timbul diakibatkan atas adanya perkara ini; 
  • Kerugian Immateriil berupa bunga Rp. 61.735.250,- (enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
  • Total keseluruhan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 408.676.250,- (empat ratus delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);

5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT baik harta bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang ditemukan;

6. Mengizinkan PENGGUGAT dengan atau tanpa izin TERGUGAT untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik TERGUGAT agar dapat dibebankan sita eksekusi (vergelijkend beslag);

7. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dan/atau telat dalam menjalankan isi putusan;

8. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad);

9. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB Cq. Majelis Hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak