| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 125/Pid.Sus/2026/PN Cjr | 1.AGATHA , SH 2.RIKA FITRIANIRMALA, SH 3.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 4.SITI NURHAYATI, SH 5.Willy Febri Ganda, S.H. |
ARI MAULANA Bin HASAN BASRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 125/Pid.Sus/2026/PN Cjr | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1808/M.2.27.3/Enz.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tanggal 04 Februari 2026 sampai dengan 6 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel./Desa Gadog Kec. Pacet Kabupaten Cianjur, dan di rumah kost yang beralamat di Kp. Karangsari RT.002 RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dihubungi oleh temannya yang bernama M. FAJRI Bin M. NASIR melalui telepon whatsapp, lalu mengajak terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bekerja di daerah Cianjur dan menjelaskan bahwa pekerjaannya adalah menjual obat-obatan keras di warung milik RAMDAN Als UDEUNG (DPO), kemudian terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI setuju untuk ikut bekerja dengan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR karena tidak memiliki pekerjaan, setelah itu saksi M. FAJRI Bin M. NASIR mengabari RAMDAN Als UDEUNG (DPO) bahwa terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI akan ikut berjualan obat keras sediaan farmasi di Cianjur, lalu setelah disetujui oleh RAMDAN Als UDEUNG (DPO) kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dihubungi oleh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR melalui whatsapp bahwa tterdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI diminta siap-siap untuk berangkat bekerja ke Cianjur, selanjutnya saksi M. FAJRI Bin M. NASIR memberi kabar bahwa besok janjian untuk bertemu lalu berangkat menuju Cianjur. ----- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 saksi M. FAJRI Bin M. NASIR pergi menjemput terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI di Jl. Kali Licin, Pancoran Mas, Depok menggunakan grab, kemudian terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M.FAJRI Bin M. NASIR pergi menuju ke Cianjur ke alamat yang dikirim oleh RAMDAN Als UDEUNG (DPO) sebelumnya melalui whatsapp, sesampainya di daerah Cianjur saksi M.FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI diarahkan menuju ke sebuah kosan di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, dan tiba di kosan sekitar pukul 20.30 WIB selanjutnya saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bertemu dengan RAMDAN Als UDEUNG (DPO) lalu berbincang mengenai pekerjaan di esok hari, peran tugas dan tanggung jawab terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR adalah sebagai pekerja yang bertugas berjualan Obat Keras tanpa ijin edar di pinggir warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur tersebut, pada saat itu RAMDAN Als UDEUNG (DPO) menunjukan letak warung yang berjarak kurang lebih 400 meter dari kosan, lalu menyuruh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mengecek lokasi, selanjutnya memberitahu juga obat keras yang akan dijual oleh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan tersangka ARI MAULANA Bin HASAN BASRI tersebut berupa Tramadol dan tablet kuning bertuliskan MF yang dijual dengan harga Tablet kuning bertuliskan MF dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), per 6 (enam) butir dalam pelastik klip bening; sedangkan Tramadol dijual seharga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah), perbutir, Kemudian saksi M. FAJRI Bin M. NASIR juga bertugas mencatat hasil penjualan obat keras, dan untuk pekerjaannya tersebut saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mendapatkan upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) perhari yang diambil dari hasil penjualan perhari, setelah itu saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI pergi beristirahat sedangkan RAMDAN Als UDEUNG (DPO) hendak pergi dari rumah kost tersebut, namun sebelumnya RAMDAN Als UDEUNG (DPO) menyuruh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI untuk menjual barang/obat-obatan yang berada di dalam lemari esok harinya, kemudian saksi M. FAJRI Bin M. NASIR mengiyakan apa yang diperintahkan oleh RAMDAN Als UDEUNG (DPO) sambil membuka lemari pakaian dan mendapati ada sebuah kantong pelastik warna hitam berisikan obat –obatan keras berupa Tramadol dan tablet kuning berlogo MF, namun tidak tsaks M. FAJRI Bin M. NASIR hitung jumlahnya kurang lebih sekitar 2000 (dua ribu) butir. ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR mulai bekerja berjualan obat keras pada pukul 13.00 WIB di pinggir warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel./Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, selanjutnya dihari kedua saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bekerja berjualan obat keras dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 19.30 WIB, dan pendapatan/omset berjualan Obat Keras yang dilakukan oleh terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR di warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur adalah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setiap harinya. ----- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekitar jam 11.00 WIB ketika saksi M.FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI sedang berjualan datang beberapa petugas Kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Jawa Barat yang berpakaian preman menghampiri saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI , lalu memperlihatkan surat tugasnya, kemudian melakukan interograsi kepada terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR terkait kepemilikan obat keras dan sediaan farmasi berupa tramadol dan tablet warna kuning bertuliskan MF yang dijual oleh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, lalu diketemukan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) butir, Tablet warna kuning bertuliskan MF sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir yang tersimpan didalam kantong pelastik warna hitam dibawah kursi kayu ditutupi oleh genteng dalam penguasaan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, uang tunai hasil penjualan Obat Keras sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hijau dengan nomor whatsapp 085133011251 milik M. FAJRI Bin M. NASIR dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dengan nomor whatsapp 089507785813 milik terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, selanjutnya, petugas ditres narkoba Polda jawaBarat melakukan lagi interogasi kepada saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI lalu didapat informasi bahwa terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR masih menyimpan stok/ sediaan farmasi disebuah kosan yang beralamat di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur tempat terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR tinggal dengan alasan agar tidak mencolok sehingga yang dibawa kewarung hanya sebagian obat-obatan keras saja, selanjutnya dari dalam kamar kosan petugas kepolisian menemukan barang bukti sediaan farmasi kembali berjenis yang sama, berupa Tramadol sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, Tablet warna kuning bertuliskan MF sebanyak 576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir, 1 (satu) pack pelastik klip bening, uang tunai hasil penjualan obat keras senilai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku catatan. Yang mana seluruh barang bukti tersebut disimpan oleh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI didalam lemari pakaian milik saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI di kamar kosan tersebut. Selanjutnya diketahui bahwa Sediaan Farmasi jenis Obat keras yang di sita adalah milik dari RAMDAN Als UDEUNG (DPO) yang juga merupakan orang yang telah mempekerjakan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI untuk berjualan obat keras. Atas kejadian tersebut terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan seluruh barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian dibawa ke kantor Dit Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----- Bahwa terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR turut serta mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Sediaan farmasi harus mencantumkan label obat dan mencantumkan beberapa informasi yang berkaitan dengan obat seperti nama dan alamat produsen namun barang bukti Tramadol HCL dalam kemasan strip tidak memenuhi persyaratan label karena tidak mencantumkan nama dan alamat produsen demikian juga tablet warna kuning tidak mencantumkan penandaan apapun pada kemasannya mengingat penandaan merupakan salah satu aspek yang dievaluasi dalam pengujian mutu dan penilaian keamanan dan kemanfaatan suatu obat maka barang bukti tablet Tramadol HCL dan tablet kuning tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. ----- Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengujian Laboratorium Balai BPOM Di Bandung Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium atas nama M. FAJRI Bin M. NASIR dan ARI MAULANA Bin HASAN BASRI. Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0069, LHU.093.K.05.17.26.0070, LHU.093.K.05.17.26.0071, LHU.093.K.05.17.26.0079, Tanggal 23 Februari 2026
----- Bahwa Tramadol HCl dapat menyebabkan berbagai efek samping yang sifatnya ringan hingga berat, seperti pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, berkeringat, energi menurun, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, halusinasi, sesak napas. Penggunaan dalam dosis tinggi / durasi lama dapat menyebabkan kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, keadaan pingsan, mengantuk, depresi sistem saraf pusat, hipotensi, dan takikardia, perubahan perilaku, iritabilitas, dan letargi. ----- Bahwa terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan Sarjana Ekonomi yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.
-------- Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tanggal 04 Februari 2026 sampai dengan 6 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kabupaten Cianjur, dan di rumah kost yang beralamat di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dihubungi oleh temannya yang bernama M. FAJRI Bin M. NASIR melalui telepon whatsapp, lalu mengajak terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bekerja di daerah Cianjur dan menjelaskan bahwa pekerjaannya adalah menjual obat-obatan keras di warung milik RAMDAN Als UDEUNG (DPO), kemudian terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI setuju untuk ikut bekerja dengan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR karena tidak memiliki pekerjaan , setelah itu saksi M. FAJRI Bin M. NASIR mengabari RAMDAN Als UDEUNG (DPO) bahwa terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI akan ikut berjualan obat keras sediaan farmasi di Cianjur, lalu setelah disetujui oleh RAMDAN Als UDEUNG (DPO) kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dihubungi oleh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR melalui whatsapp bahwa tterdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI diminta siap-siap untuk berangkat bekerja ke Cianjur, selanjutnya saksi M. FAJRI Bin M. NASIR memberi kabar bahwa besok janjian untuk bertemu lalu berangkat menuju Cianjur. ----- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 saksi M. FAJRI Bin M. NASIR pergi menjemput terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI di Jl. Kali Licin, Pancoran Mas, Depok menggunakan grab, kemudian terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M.FAJRI Bin M. NASIR pergi menuju ke Cianjur ke alamat yang dikirim oleh RAMDAN Als UDEUNG (DPO) sebelumnya melalui whatsapp, sesampainya di daerah Cianjur saksi M.FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI diarahkan menuju ke sebuah kosan di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, dan tiba di kosan sekitar pukul 20.30 WIB selanjutnya saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bertemu dengan RAMDAN Als UDEUNG (DPO) lalu berbincang mengenai pekerjaan di esok hari, peran tugas dan tanggung jawab terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR adalah sebagai pekerja yang bertugas berjualan Obat Keras tanpa ijin edar di pinggir warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur tersebut, pada saat itu RAMDAN Als UDEUNG (DPO) menunjukan letak warung yang berjarak kurang lebih 400 meter dari kosan, lalu menyuruh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mengecek lokasi, selanjutnya memberitahu juga obat keras yang akan dijual oleh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan tersangka ARI MAULANA Bin HASAN BASRI tersebut berupa Tramadol dan tablet kuning bertuliskan MF yang dijual dengan harga Tablet kuning bertuliskan MF dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), per 6 (enam) butir dalam pelastik klip bening; sedangkan Tramadol dijual seharga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah), perbutir, Kemudian saksi M. FAJRI Bin M. NASIR juga bertugas mencatat hasil penjualan obat keras, dan untuk pekerjaannya tersebut saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mendapatkan upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) perhari yang diambil dari hasil penjualan perhari, setelah itu saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI pergi beristirahat sedangkan RAMDAN Als UDEUNG (DPO) hendak pergi dari rumah kost tersebut, namun sebelumnya RAMDAN Als UDEUNG (DPO) menyuruh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI untuk menjual barang/obat-obatan yang berada di dalam lemari esok harinya, kemudian saksi M. FAJRI Bin M. NASIR mengiyakan apa yang diperintahkan oleh RAMDAN Als UDEUNG (DPO) sambil membuka lemari pakaian dan mendapati ada sebuah kantong pelastik warna hitam berisikan obat –obatan keras berupa Tramadol dan tablet kuning berlogo MF, namun tidak tsaks M. FAJRI Bin M. NASIR hitung jumlahnya kurang lebih sekitar 2000 (dua ribu) butir. ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR mulai bekerja berjualan obat keras pada pukul 13.00 WIB di pinggir warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, selanjutnya dihari kedua saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bekerja berjualan obat keras dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 19.30 WIB, dan pendapatan/omset berjualan Obat Keras yang dilakukan oleh terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR di warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setiap harinya. ----- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekitar jam 11.00 WIB ketika saksi M.FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI sedang berjualan datang beberapa petugas Kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Jawa Barat yang berpakaian preman menghampiri saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI , lalu memperlihatkan surat tugasnya, kemudian melakukan interograsi kepada terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR terkait kepemilikan obat keras dan sediaan farmasi berupa tramadol dan tablet warna kuning bertuliskan MF yang dijual oleh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, lalu diketemukan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) butir, Tablet warna kuning bertuliskan MF sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir yang tersimpan didalam kantong pelastik warna hitam dibawah kursi kayu ditutupi oleh genteng dalam penguasaan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, uang tunai hasil penjualan Obat Keras sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hijau dengan nomor whatsapp 085133011251 milik M. FAJRI Bin M. NASIR dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dengan nomor whatsapp 089507785813 milik terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, selanjutnya, petugas Ditres Narkoba Polda Jawa Barat melakukan lagi interogasi kepada saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI lalu didapat informasi bahwa terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR masih menyimpan stok/ sediaan farmasi disebuah kosan yang beralamat di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur tempat terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR tinggal dengan alasan agar tidak mencolok sehingga yang dibawa kewarung hanya sebagian obat-obatan keras saja, selanjutnya dari dalam kamar kosan petugas kepolisian menemukan barang bukti sediaan farmasi kembali berjenis yang sama, berupa Tramadol sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, Tablet warna kuning bertuliskan MF sebanyak 576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir, 1 (satu) pack plastik klip bening, uang tunai hasil penjualan obat keras senilai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku catatan. Yang mana seluruh barang bukti tersebut disimpan oleh saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI didalam lemari pakaian milik saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI di kamar kosan tersebut. Selanjutnya diketahui bahwa Sediaan Farmasi jenis Obat keras yang di sita adalah milik dari RAMDAN Als UDEUNG (DPO) yang juga merupakan orang yang telah mempekerjakan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI untuk berjualan obat keras. Atas kejadian tersebut terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR dan seluruh barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian dibawa ke kantor Dit Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----- Bahwa terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI dan saksi M. FAJRI Bin M. NASIR tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual sediaan farmasi tetapi melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras kepada para konsumen, dan terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan. ----- Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengujian Laboratorium Balai BPOM Di Bandung Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium atas nama M. FAJRI Bin M. NASIR dan ARI MAULANA Bin HASAN BASRI. Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0069, LHU.093.K.05.17.26.0070, LHU.093.K.05.17.26.0071, LHU.093.K.05.17.26.0079, Tanggal 23 Februari 2026
----- Bahwa Tramadol HCl dapat menyebabkan berbagai efek samping yang sifatnya ringan hingga berat, seperti pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, berkeringat, energi menurun, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, halusinasi, sesak napas. Penggunaan dalam dosis tinggi / durasi lama dapat menyebabkan kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, keadaan pingsan, mengantuk, depresi sistem saraf pusat, hipotensi, dan takikardia, perubahan perilaku, iritabilitas, dan letargi. -----Bahwa menurut ketentuan undang-undang Obat keras hanya dapat diserahkan oleh Apoteker, dan dilayani berdasarkan resep dokter. Yang dimaksud dengan obat keras sesuai dengan Permenkes No.919 tahun 1993 tentang kriteria obat keras adalah berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter sesuai dengan Kemenkes RI No. 02396/A/SKA/III/1986 tentang penandaan obat keras dengan lingkaran bulat warna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi atau dengan kata lain Obat Daftar G. ----- Bahwa terdakwa ARI MAULANA Bin HASAN BASRI tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa tamatan Sarjana Ekonomi yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.
-------- Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
