Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H ANDRIAN LESMANA Bin JAENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3836/M.2.27.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN LESMANA Bin JAENUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin bersama dengan Sdr. Alung (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/40/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 07 Juni 2026), pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026, sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Dauwan Keramat, RT 007 / RW 008, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026, sekira jam 11.00 WIB, Sdr. Alung (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang bertugas untuk mengambil, membagi menjadi paketan kecil, serta menempelkan kembali narkotika jenis sabu, dengan dijanjikan upah/imbalan berupa uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), serta Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin dapat mengkonsumsi sabu secara gratis, kemudian sekitar jam 15.00 WIB, Sdr. Alung (Daftar Pencarian Orang) mengirim lokasi/map penyimpanan narkotika sabu tersebut di daerah Terminal Leuwipanjang-Bandung, yang tersimpan di bak sampah terbungkus plastik warna hitam, didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu sebanyak 100 (seratus) gram, setelah Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut di daerah Terminal Leuwipanjang-Bandung, Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin kembali ke rumahnya yang beralamat di Kp. Dauwan Keramat, RT 007 / RW 008, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB atas perintah Sdr. Alung (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin merecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening, dengan rincian 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 10 (sepuluh) gram dan 14 (empat belas) bungkus masing-masing berisikan 5 (lima) gram.
  • Kemudian sejak hari Senin, tanggal 01 Juni 2026 s/d hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026, Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin sudah berhasil menyimpan/menempelkan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu masing-masing berisikan 5 (lima) gram di daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, serta Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin sudah mengambil upah/imbalan narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin konsumsi secara gratis, pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026, sekitar jam 19.00 WIB. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026, sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Yogi Sugiono dan Saksi Iwan Setiawan, di rumah Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin yang beralamat Kp. Dauwan Keramat, RT 007 / RW 008, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus potongan kertas warna hijau, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus tisu dan lakban warna hitam, serta 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dibungkus lakban warna hitam dengan total keseluruhan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 66,4 (enam puluh enam koma empat) gram dan 1 (satu) pak plastik klip bening serta 1 (satu) timbangan elektrik warna silver yang tersimpan di bawah meja makan, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. Alung (Daftar Pencarian Orang).
  • Selanjutnya Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin sudah 2 (dua) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Sdr. Alung (Daftar Pencarian Orang), yang pertama pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026, sebanyak 10 (sepuluh) gram dan yang kedua pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2026, sebanyak 100 (seratus) gram, dengan peran untuk mengambil, merecah/membagi narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil, serta menempelkan/menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut dengan upah/imbalan berupa uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), serta Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium : 4065/NNF/2026, tanggal 29 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0935 (nol koma nol sembilan tiga lima) gram, diberi Nomor Barang Bukti : 2831/2026/OF, adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junco Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

      Kedua       

----- Bahwa Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin bersama dengan Sdr. Alung (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/40/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 07 Juni 2026), pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026, sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Dauwan Keramat, RT 007 / RW 008, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026, sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin, ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Yogi Sugiono dan Saksi Iwan Setiawan, di rumah Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin yang beralamat Kp. Dauwan Keramat, RT 007 / RW 008, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus potongan kertas warna hijau, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus tisu dan lakban warna hitam, serta 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dibungkus lakban warna hitam dengan total keseluruhan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 66,4 (enam puluh enam koma empat) gram dan 1 (satu) pak plastik klip bening serta 1 (satu) timbangan elektrik warna silver yang tersimpan di bawah meja makan, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. Alung (Daftar Pencarian Orang).
  • Awalnya Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026, sekira jam 11.00 WIB, Sdr. Alung (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang bertugas untuk mengambil, membagi menjadi paketan kecil, serta menempelkan kembali narkotika jenis sabu, dengan dijanjikan upah/imbalan berupa uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), serta Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin dapat mengkonsumsi sabu secara gratis, kemudian sekitar jam 15.00 WIB, Sdr. Alung (Daftar Pencarian Orang) mengirim lokasi/map penyimpanan narkotika sabu tersebut di daerah Terminal Leuwipanjang-Bandung, yang tersimpan di bak sampah terbungkus plastik warna hitam, didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu sebanyak 100 (seratus) gram, setelah Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut di daerah Terminal Leuwipanjang-Bandung, Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin kembali ke rumahnya yang beralamat di Kp. Dauwan Keramat, RT 007 / RW 008, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB atas perintah Sdr. Alung (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin merecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening, dengan rincian 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 10 (sepuluh) gram dan 14 (empat belas) bungkus masing-masing berisikan 5 (lima) gram.
  • Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium : 4065/NNF/2026, tanggal 29 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0935 (nol koma nol sembilan tiga lima) gram, diberi Nomor Barang Bukti : 2831/2026/OF, adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa Andrian Lesmana bin Jaenudin, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya