Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.MUHAMAD ANDRI PERDIANSYAH Bin FERI SUGIANTO (Alm)
2.ISEP JUHAEDI Bin ACEP (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1464 /M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ANDRI PERDIANSYAH Bin FERI SUGIANTO (Alm)[Penahanan]
2ISEP JUHAEDI Bin ACEP (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa I Muhamad Andri Perdiansyah Bin Feri Sugianto (Alm) dan Terdakwa II Isep Juhaedi Bin Acep (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.18 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 206 bertempat di Kampung Cibule Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dirumah kontrakan terdakwa II, Terdakwa I  memberitahukan kepada Terdakwa II bahwa sebelumnya  Terdakwa I pernah melihat kabel listrik  di lokasi tambang dan penggilan batu yang sudah lama tidak beroperasi yang berada di Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kabel listrik tersebut lalu Terdakwa II menyetujuinya, selanjutnya kesekitar pukul 14.00 Wib para Terdakwa berangkat menuju ketempat yang dimaksud terdakwa I yang berada di Kampung Cibule Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur dengan menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru No. Pol B-5969-KDT kemudian setelah sampai para Terdakwa langsung masuk kearea lokasi tambang dan penggilingan batu yang dikelola PT. Mitra Multi Sejahtera melalui pintu masuknya mengingat tidak ada yang menjaga lalu para terdakwa menuju area panel penguat daya listrik yang mana panel tersebut merupakan pusat aliran listrik yang disalurkan melalui kabel listrik ke beberapa mesin penggilingan batu, kemudian setelah melihat situasi aman lalu para Terdakwa mengambil kabel listrik tersebut dengan cara Terdakwa I  memotong beberapa kabel listrik berukuran 240mm menggunakan gunting baja yang sebelumnya telah Terdakwa I  bawa menjadi beberapa potongan agar kabel listrik tersebut mudah untuk dibawa dan terdakwa II yang memagang kabel listrik yang sudah berhasil dipotong;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT Mitra Multi Sehjahtera  mengalami  kerugian sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;

---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana;

ATAU

 

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa I Muhamad Andri Perdiansyah Bin Feri Sugianto (Alm) dan Terdakwa II Isep Juhaedi Bin Acep (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.18 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 206 bertempat di Kampung Cibule Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu tetapi pelaksanaanya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata atas kehendaknya sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dirumah kontrakan terdakwa II, Terdakwa I  memberitahukan kepada Terdakwa II bahwa sebelumnya  Terdakwa I pernah melihat kabel listrik  di lokasi tambang dan penggilan batu yang sudah lama tidak beroperasi yang berada di Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kabel listrik tersebut lalu Terdakwa II menyetujuinya, selanjutnya kesekitar pukul 14.00 Wib para Terdakwa berangkat menuju ketempat yang dimaksud terdakwa I yang berada di Kampung Cibule Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur dengan menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru No. Pol B-5969-KDT kemudian setelah sampai para Terdakwa langsung masuk kearea lokasi tambang dan penggilingan batu yang dikelola PT. Mitra Multi Sejahtera melalui pintu masuknya mengingat tidak ada yang menjaga lalu para terdakwa menuju area panel penguat daya listrik yang mana panel tersebut merupakan pusat aliran listrik yang disalurkan melalui kabel listrik ke beberapa mesin penggilingan batu, kemudian setelah melihat situasi aman lalu para Terdakwa mengambil kabel listrik tersebut dengan cara Terdakwa I  memotong beberapa kabel listrik berukuran 240mm menggunakan gunting baja yang sebelumnya telah Terdakwa I  bawa menjadi beberapa potongan agar kabel listrik tersebut mudah untuk dibawa dan terdakwa II yang memagang kabel listrik yang sudah berhasil dipotong namun tidak lama para terdakwa melakukan perbuatannya saksi Amir Faisal datang dan mengamankan para terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT Mitra Multi Sehjahtera  mengalami  kerugian sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;

---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya