| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan tanggal serta bulan Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor : AS071378 tertulis dan terbaca NADIA PERMATA BT UPEN SANUSI, Lahir 12 Mei 1985 diperbaiki menjadi Ida Royani Binti Upen Sanusi, lahir di Sukabumi, 20 Februari 1985.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan tanggal serta bulan Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|