Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H MURTALA Bin M YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1061/M.2.27.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURTALA Bin M YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa MURTALA Bin M YUNUS bersama dengan Sdr. JOHN (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Songgom Desa Cikondang Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 19.00 Sdr.JOHN (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa dirinya telah mengirimkan paket melalui JNT berupa obat-obatan jenis tramadol sebanyak 1.000 (seribu) lembar/strip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu butir) obat jenis tramadol dan 4 (empat) toples obat jenis hexymer masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir dengan total keseluruhan sebanyak 4.000 (empat ribu) butir obat jenis hexymer dengan maksud agar terdakwa mengamankan dan menerima terlebih dahulu obat-obatan tersebut selanjutnya terdakwa disuruh untuk menyerahkan obat tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan oleh Sdr. JOHN (DPO) yang mana terdakwa mendapatkan upah sekitar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lima lembar/strip obat jenis tramadol dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk obat hexymer.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa menerima paket kiriman dari Sdr.JOHN (DPO) tersebut dan setelah paket tersebut terdakwa terima lalu terdakwa membuka dan mengecek jumlah dari obat jenis tramadol dan obat jenis hexymer tersebut setelah itu terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut di kamar terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar jam 13.55 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Songgom Desa Cikondang Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus berisikan 10.000 (sepuluh ribu) obat jenis tramadol, 4 (empat) toples obat jenis hexymer masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. JOHN (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk terdakwa simpan terlebih dahulu dan nantinya akan terdakwa serahkan kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. JOHN (DPO).
  • Bahwa terdakwa sudah 2x (dua) kali melakukan perbuatan tersebut yaitu menyerahkan obat obatan tanpa ijin kepada orang lain/pembeli sesuai dengan arahan Sdr. JOHN (DPO) yang mana terdakwa mendapatkan upah sekitar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lima lembar/strip obat jenis tramadol dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk obat hexymer.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7952/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 21 Januari 2026 barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1840 gram diberi nomor barang bukti 6083/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 6083/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrpika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7630 gram diberi nomor barang bukti 6084/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 6084/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrpika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut tidak mempunyai izin dari Pemerintah dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan serta tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

 

---------Perbuatan Terdakwa MURTALA Bin M YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA                   

---------Bahwa Terdakwa MURTALA Bin M YUNUS bersama dengan Sdr. JOHN (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Songgom Desa Cikondang Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 19.00 Sdr.JOHN (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa dirinya telah mengirimkan paket melalui JNT berupa obat-obatan jenis tramadol sebanyak 1.000 (seribu) lembar/strip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu butir) obat jenis tramadol dan 4 (empat) toples obat jenis hexymer masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir dengan total keseluruhan sebanyak 4.000 (empat ribu) butir obat jenis hexymer dengan maksud agar terdakwa mengamankan dan menerima terlebih dahulu obat-obatan tersebut selanjutnya terdakwa disuruh untuk menyerahkan obat tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan oleh Sdr. JOHN (DPO) yang mana terdakwa mendapatkan upah sekitar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lima lembar/strip obat jenis tramadol dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk obat hexymer. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa menerima paket kiriman dari Sdr.JOHN (DPO) tersebut dan setelah paket tersebut terdakwa terima lalu terdakwa membuka dan mengecek jumlah dari obat jenis tramadol dan obat jenis hexymer tersebut setelah itu terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut di kamar terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar jam 13.55 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Songgom Desa Cikondang Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus berisikan 10.000 (sepuluh ribu) obat jenis tramadol, 4 (empat) toples obat jenis hexymer masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. JOHN (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk terdakwa simpan terlebih dahulu dan nantinya akan terdakwa serahkan kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. JOHN (DPO).
  • Bahwa terdakwa sudah 2x (dua) kali melakukan perbuatan tersebut yaitu menyerahkan obat obatan tanpa ijin kepada orang lain/pembeli sesuai dengan arahan Sdr. JOHN (DPO) yang mana terdakwa mendapatkan upah sekitar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lima lembar/strip obat jenis tramadol dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk obat hexymer.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7952/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 21 Januari 2026 barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1840 gram diberi nomor barang bukti 6083/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 6083/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrpika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7630 gram diberi nomor barang bukti 6084/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 6084/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrpika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

---------- Perbuatan Terdakwa MURTALA Bin M YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya