| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa FARHAN RAMDANI BIN IMAN SULAEMAN pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Warung Jambe RT.001 RW.005 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya berhasil diamankan oleh saksi YOGI SUGIONO dan Saksi M AHDAN MUKAROM beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/21/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 17 Februari 2026, saksi YOGI SUGIONO dan Saksi M AHDAN MUKAROM melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna mild berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic bening / klip berisikan sabu yang 7 (tujuh) diantara nya di kemas dalam potongan sedotan plastic, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening klip / bening berisikan sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan barng bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 13F warna hitam yang didalamnya ditemukan Riwayat percakapan Terdakwa dengan nama kontak flawlwss yang beriskan foto map penyimpanan sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan pada hari rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Sdr. YUDA (DPO) yang awalnya menanyakan kabar kemudian sdr. YUDA meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil dan menyimpan sabu miliknya dimana saat ini tidak ada orang yang bisa di percaya namun saat itu Terdakwa tidak mau dikarenakan Terdakwa takut akan tetapi Sdr. YUDA terus memohon kepada Terdakwa dan ketika Terdakwa tanya perihal perihal apa yang akan Terdakwa dapatkan apabila Terdakwa bersedia, Sdr. YUDA berkata bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) apabila semua sabu berhasil di simpan/ditempelkan serta terjual, setelah itu Terdakwa menyetujuinya dan Sdr. YUDA berkata bahwa nanti akan di hubungi kembali apabila semuanya sudah siap, Selanjutnya pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menerima telpon kembali dari Sdr. YUDA dengan maksud meminta Terdakwa untuk berangkat ke Jl. Pelabuhan II Sukabumi dan saat itu Sdr. YUDA langsung mengirimkan ongkos sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum dan tiba di lokasi sekira jam 12.00 WIB, Setelah itu Terdakwa memberitahukan Sdr. YUDA bahwa Terdakwa sudah sampai ke lokasi lalu Sdr. YUDA mengirimkan foto map/peta nya untuk Terdakwa ambil dan sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa mengambil sabu itu di bawah tembok sebuah gang yang berada di Jl.Pelabuhan II Sukabumi dimana sabu itu di masukkan ke dalam bungkus makanan serta di bungkus kembali dengan kantong plastik warna hitam, kemudian saat itu juga Terdakwa langsung pulang namun ketika di perjalanan Sdr. YUDA meminta Terdakwa untuk mengambil plastik bening/klip yang sudah di simpan/ditempelkan di Jl. Pasir hayam Cianjur dimana Terdakwa mengambilnya di rerumputan yang berada di pinggir jalan dimana barang itu di bungkus dengan kantong plastik warna hitam. Lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa di suruh untuk membeli timbangan elektrik dan Terdakwa pun membelinya di toko jam yang berada di Jl. Mangunsarkoro Cianjur seharga Rp.95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa membagikan sabu ke dalam plastik bening/klip ukuran sedang sebanyak 6 (Enam) bungkus masing-masing seberat 5 (Lima) gram lalu 2 (Dua) bungkus diantaranya Terdakwa bagikan kembali menjadi 32 (Tiga puluh dua) bungkus/paket yang di masukkan ke dalam potongan sedotan plastik serta 3 (Tiga) bungkus plastiik bening ukuran sedang.
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menyimpan/menempelkan sabu sebanyak 25 (Dua puluh lima) bungkus/paket atas perintah Sdr. YUDA di sepanjang jalan selaeurih – leles – tugu – mangun - cijedil Kec. Cugenang yang Terdakwa lakukan seorang diri menggunakan kendaraan umum dan selesai sekira pukul 07.30 WIB. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa baru mengirimkan foto map/peta penyimpanannya kepada Sdr. YUDA namun sekira pukul 20.30 Wib ketika Terdakwa baru pulang ke rumah pada saat itu saksi YOGI SUGIONO, Saksi M AHDAN MUKAROM dan anggota lain dari pihak kepolisian yang berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 17 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa FARHAN RAMDANI BIN IMAN SULAEMAN adalah sebesar 25,43 (Dua puluh lima koma empat puluh tiga) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1218/ NNF / 2026 tanggal 06 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot R Silalahi, S.I.K.,M.M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0889/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1071 gram
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa FARHAN RAMDANI BIN IMAN SULAEMAN pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Warung Jambe RT.001 RT.005 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “perobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat nya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya berhasil diamankan oleh saksi YOGI SUGIONO dan Saksi M AHDAN MUKAROM beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/21/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 17 Februari 2026, saksi YOGI SUGIONO dan Saksi M AHDAN MUKAROM melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna mild berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic bening / klip berisikan sabu yang 7 (tujuh) diantara nya di kemas dalam potongan sedotan plastic, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening klip / bening berisikan sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan barng bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 13F warna hitam yang didalamnya ditemukan Riwayat percakapan Terdakwa dengan nama kontak flawlwss yang beriskan foto map penyimpanan sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 17 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa FARHAN RAMDANI BIN IMAN SULAEMAN adalah sebesar 25,43 (Dua puluh lima koma empat puluh tiga) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1218/ NNF / 2026 tanggal 06 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot R Silalahi, S.I.K.,M.M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0889/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1071 gram;
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |