| Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa Terdakwa Muhamad Yusuf Junardi bin alm. Ajum bersama dengan Sdr. Agus (sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/47/VII/RES.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 03 Juli 2026), pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2026, sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Raya Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa Muhamad Yusuf Junardi bin alm. Ajum dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa Muhamad Yusuf Junardi bin alm. Ajum (selanjutnya disebut Terdakwa) menerima telepon dari Sdr. Agus yang menawarkan pekerjaan mengambil dan menjual narkotika jenis sabu. Mendengar hal tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026, sekira jam 08.00 WIB, Sdr. Agus menelepon Terdakwa dan menyuruhnya ke daerah Sukabumi dengan mengatakan kalau sudah sampe daerah Cicurug kabari, setelah itu sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa berangkat dengan menggunakan kendaraan umum. Setelah sampai di daerah Cicurug, Terdakwa menelepon Sdr. Agus kemudian Sdr. Agus memberitahukan di belakang rumah makan ada gerobak, ambil bungkus rokok berisikan sabu, lalu Terdakwa mengikuti arahan dari Sdr. Agus dan menemukan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambilnya, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya;
- Selanjutnya di hari yang sama sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) paket, lalu Terdakwa menelepon Sdr. Ujang (sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/47.a/VII/RES.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 03 Juli 2026) untuk memberitahu bahwa ada bahan dan Sdr. Ujang memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan umum kepada Sdr. Ujang di pinggir jalan di daerah Cibereum, Kabupaten Cianjur dengan uang penjualan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menelepon Sdr. BA (sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/47.b/VII/RES.4.2/2026/Satnarkoba, tanggal 03 Juli 2026) untuk memberitahu bahwa ada bahan dan Sdr. BA memesan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. BA di gerbang Kota Bunga, Kabupaten Cianjur dengan uang penjualan sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu). Setelah itu sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa membagi sisa narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa menjadi 19 (sembilan belas) paket;
- Pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, sekira jam 10.00 WIB, Sdr. Caing (sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/47.c/VII/RES.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 03 Juli 2026) menelepon Terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, kemudian sekira jam 14.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Caing di pasar yang berada di Kecamatan Pacet. Sekira jam 18.00 WIB, Sdr. BA menelepon Terdakwa dan memesan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa berangkat untuk mengantarkan pesanan Sdr. BA dan saat Terdakwa menunggu angkutan umum di depan Kantor Pos yang berada di Jl. Raya Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Terdakwa diamankan oleh Saksi Yogi Sugiono dan Saksi Iwan Setiawan selaku anggota Polisi Polres Cianjur kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa yang berada di Kampung Kayumanis, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dan di temukan 1 (satu) plastik klip berisikan 14 (empat belas) paket serta 1 (satu) buah timbangan elektrik didalam kamar Terdakwa;
- Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyerahkan, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang;
- Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,9 (dua koma sembilan) gram netto;
- Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab : 4378/NNF/2026, tanggal 15 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P.Silalahi, S.I.K.,M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0925 (nol koma nol sembilan dua lima) gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal II angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua
---- Bahwa Terdakwa Muhamad Yusuf Junardi bin alm. Ajum bersama dengan Sdr. Agus (sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/47/VII/RES.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 03 Juli 2026), pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2026, sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Raya Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa Muhamad Yusuf Junardi bin alm. Ajum dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa Muhamad Yusuf Junardi bin alm. Ajum (selanjutnya disebut Terdakwa) menerima telepon dari Sdr. Agus yang menawarkan pekerjaan mengambil dan menjual narkotika jenis sabu. Mendengar hal tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu pada hari Rabu, tanggal 01 Juli 2026, sekira jam 08.00 WIB, Sdr. Agus menelepon Terdakwa dan menyuruhnya ke daerah Sukabumi dengan mengatakan kalau sudah sampe daerah Cicurug kabari, setelah itu sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa berangkat dengan menggunakan kendaraan umum. Setelah sampai di daerah Cicurug, Terdakwa menelepon Sdr. Agus kemudian Sdr. Agus memberitahukan di belakang rumah makan ada gerobak, ambil bungkus rokok berisikan sabu, lalu Terdakwa mengikuti arahan dari Sdr. Agus dan menemukan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambilnya, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya. Sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa Muhamad Yusuf Junardi bin alm. Ajum membagi narkotika jenis sabu menjadi 19 (sembilan belas) paket;
- Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2026, sekira jam 18.00 WIB, Sdr. BA menelepon Terdakwa dan memesan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa berangkat untuk mengantarkan pesanan Sdr. BA dan saat Terdakwa menunggu angkutan umum di depan Kantor Pos yang berada di Jl. Raya Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Terdakwa diamankan oleh Saksi Yogi Sugiono dan Saksi Iwan Setiawan selaku anggota Polisi Polres Cianjur kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa yang berada di Kampung Kayumanis, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dan di temukan 1 (satu) plastik klip berisikan 14 (empat belas) paket serta 1 (satu) buah timbangan elektrik didalam kamar Terdakwa;
- Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang;
- Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,9 (dua koma sembilan) gram netto;
- Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab : 4378/ NNF / 2026 tanggal 15 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P.Silalahi, S.I.K.,M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0925 (nol koma nol sembilan dua lima) gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
---- Perbuatan di atur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ |