Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.BAHRUL WALID BIN USMAN
2.IRVAN JAMILUDIN bin NOTDJE D LESNUSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3177/M.2.27.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUL WALID BIN USMAN[Penahanan]
2IRVAN JAMILUDIN bin NOTDJE D LESNUSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa terdakwa I Irvan Jamiludin bin Notdje D Lesnusa bersama dengan  terdakwa II Bahrul Walid bin Usman dan saksi Anis Tahuddar (Penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Senin, tanggal 06 April 2026, sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Toko / Kios Obat yang beralamat di Kampung Panembong, Jalan Ir. H. Juanda, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat  lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan atau mutu perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I Irvan Jamiludin bersama dan terdakwa II Bahrul Walid sedang berada dan menunggu pembeli diwarung/kios yang menjual obat keras jenis tramadol, trihexyphenidyl dan hexymer dengan harga obat jenis tramadol Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) persatu lempeng, obat jenis hexymer Rp 10.000,- (sepuluh ribu) perlima butir dan obat jenis trihexyphenidyl Rp. Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) persatu butir, selanjutnya ketika para terdakwa sedang menunggu pembeli diwarung tersebut kemudian datang saksi Nelson Wijaya dan saksi Lilik Pujian selaku anggota Kepolisian mengingat sebelumnya mereka mendapat informasi adanya dugaan peredaran atau penjualan obat keras yang dilakukan diwarung/kios tersebut lalu para terdakwa diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 73 butir tramadol, 10 butir trihexyphenidyl dan 625 butir hexymer yang tersimpan didalam laci serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.259.000,- (satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), kemudian anggota Kepolisian menanyakan perihal mendapatkan obat keras tersebut dari siapa lalu terdakwa I mengatakan obat tersebut didapat dari saksi Anis Tahuddar ;

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 2152/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 April 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1569/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika: Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. Barang bukti dengan nomor 1567/2026/OF dan 1568/2026/OF,- berupa tablet wama kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Barang bukti obat jenis Tramadol dan trihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

--------- Perbuatan para terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I No.urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20  huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana--------------------------------------------------------

 

     Subsidair

---- Bahwa terdakwa I Irvan Jamiludin bin Notdje D Lesnusa bersama dengan  terdakwa II Bahrul Walid bin Usman dan saksi Anis Tahuddar (Penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Senin, tanggal 06 April 2026, sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Toko / Kios Obat yang beralamat di Kampung Panembong, Jalan Ir. H. Juanda, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat  lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan para Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I Irvan Jamiludin bersama dan terdakwa II Bahrul Walid sedang berada dan menunggu pembeli diwarung/kios yang menjual obat keras jenis tramadol, trihexyphenidyl dan hexymer dengan harga obat jenis tramadol Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) persatu lempeng, obat jenis hexymer Rp 10.000,- (sepuluh ribu) perlima butir dan obat jenis trihexyphenidyl Rp. Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) persatu butir, selanjutnya ketika para terdakwa sedang menunggu pembeli diwarung tersebut kemudian datang saksi Nelson Wijaya dan saksi Lilik Pujian selaku anggota Kepolisian mengingat sebelumnya mereka mendapat informasi adanya dugaan peredaran atau penjualan obat keras yang dilakukan diwarung/kios tersebut lalu para terdakwa diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 73 butir tramadol, 10 butir trihexyphenidyl dan 625 butir hexymer yang tersimpan didalam laci serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.259.000,- (satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), kemudian anggota Kepolisian menanyakan perihal mendapatkan obat keras tersebut dari siapa lalu terdakwa I mengatakan obat tersebut didapat dari saksi Anis Tahuddar ;

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 2152/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 April 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1569/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika: Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. Barang bukti dengan nomor 1567/2026/OF dan 1568/2026/OF,- berupa tablet wama kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Para terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

----- Perbuatan para terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I No.urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20  huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya