Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H BUDI FAISAL Bin (Alm) SYARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1075 /M.2.27.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI FAISAL Bin (Alm) SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa BUDI FAISAL Bin (Alm) SYARIF bersama dengan Sdr. DERI (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cibuntu RT.001 RW.005 Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB Sdr. DERI (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil dan menyimpan kembali narkotika jenis shabu milik Sdr.DERI (DPO) dengan imbalan terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara cuma-cuma, kemudian terdakwa mengiyakan tawaran tersebut. Selanjutnya Sdr.DERI (DPO) mengirimkan lokasi / map penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut di daerah Warungkondang lalu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna biru mendatangi lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut dan ditemukan bungkusan tissue yang berisi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa menyembunyian narkotika jenis shabu tersebut di dalam lubang pintu triplek kamar terdakwa. Kemudian sekitar jam 20.00 WIB Sdr. DERI (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa mengambil timbangan elektrik di daerah Lapangan Prawatasari-Cianjur yang akan digunakan untuk menimbang narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diambil terdakwa, pada saat terdakwa sudah mengambil timbangan elektrik tersebut dan terdakwa akan pulang ke rumah tiba tiba terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. DERI (DPO). Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibuntu RT.001 RW.005 Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 3.30 gram (netto) yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikanya adalah milik Sdr. DERI (DPO) sedangkan terdakwa berperan untuk mengambil dan menempelkan kembali narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7953/NNF/2025 tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan
  1. Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3062 gram diberi nomor barang bukti 6090/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa BUDI FAISAL Bin (Alm) SYARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa BUDI FAISAL Bin (Alm) SYARIF bersama dengan Sdr. DERI (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lapangan Prawatasari Joglo Jl. Suryakencana Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 20.00 WIB Sdr. DERI (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil timbangan elektrik di Lapangan Prawatasari Joglo Jl. Suryakencana Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang akan digunakan untuk menimbang narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diambil terdakwa, pada saat terdakwa sudah mengambil timbangan elektrik tersebut dan terdakwa akan pulang ke rumah tiba tiba terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. DERI (DPO). Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibuntu RT.001 RW.005 Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 3.30 gram (netto) yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikanya adalah milik Sdr. DERI (DPO) sedangkan terdakwa berperan untuk mengambil dan menempelkan kembali narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7953/NNF/2025 tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan
  1. Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3062 gram diberi nomor barang bukti 6090/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa BUDI FAISAL Bin (Alm) SYARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya