Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H FATWA YUSPIANWAR Bin LILI ANWARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-997/M.2.27.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATWA YUSPIANWAR Bin LILI ANWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa FATWA YUSPIANWAR Bin LILI ANWARI pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 s/d hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November-Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR yang beralamat di Jl.Suroso No.21 Kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja di RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket/275/X/2025 sebagai Tenaga Umum (Staf Farmasi) sejak 20 Oktober 2025 s/d sekarang, yang bertugas menyiapkan obat untuk pasien dan memberikan obat kepada pasien serta menyiapkan resep obat dari Dokter dengan gaji sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya.
  • Bahwa terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 15 November 2025 s/d hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar jam 07.00 WIB bertempat di RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR yang beralamat di Jl.Suroso No.21 Kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur secara bertahap melakukan penggelapan obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) dengan total keseluruhan sebanyak 400 (empat ratus) ampul obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) yang dilakukan terdakwa dengan cara pada saat terdakwa sedang bertugas jaga malam terdakwa mengambil kunci gudang farmasi dari Sdr.IPAN yang mana pada saat itu Sdr.IPAN sedang tertidur, kemudian setelah terdakwa mengambil kunci gudang farmasi tersebut lalu terdakwa masuk ke dalam  gudang farmasi dan  membuka kunci lemari tempat penyimpanan obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) serta mengambil beberapa obat tersebut lalu dimasukan kedalam tas terdakwa, setelah itu terdakwa menjual obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) tersebut kepada orang lain yang mana terdakwa sudah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) tersebut sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana uangnya habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa untuk hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 terdakwa tertangkap tangan mengambil 1 (satu) box obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) yang didalamnya terdapat 2 (dua) ampul dalam keadaan terbuka sedangkan 1 (satu) ampul masih dalam keadaan utuh yang disimpan dalam tas milik terdakwa.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan kerugian yang dialami RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR dikarenakan uang hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR sehingga akibat peristiwa tersebut RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR mengalami kerugian sebesar ± Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa FATWA YUSPIANWAR Bin LILI ANWARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Terdakwa FATWA YUSPIANWAR Bin LILI ANWARI pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 s/d hari sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November-Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR yang beralamat di Jl.Suroso No.21 kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 15 November 2025 s/d hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar jam 07.00 WIB bertempat di RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR yang beralamat di Jl.Suroso No.21 Kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur secara bertahap melakukan pencurian obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) dengan total keseluruhan sebanyak 400 (empat ratus) ampul obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) yang dilakukan terdakwa dengan cara pada saat terdakwa sedang bertugas jaga malam terdakwa mengambil kunci gudang farmasi dari Sdr.IPAN yang mana pada saat itu Sdr.IPAN sedang tertidur, kemudian setelah terdakwa mengambil kunci gudang farmasi tersebut lalu terdakwa masuk ke dalam  gudang farmasi dan membuka kunci lemari tempat penyimpanan obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) serta mengambil beberapa obat tersebut lalu dimasukan kedalam tas terdakwa, setelah itu terdakwa menjual obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa untuk hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 terdakwa tertangkap tangan mengambil 1 (satu) box obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) yang didalamnya terdapat 2 (dua) ampul dalam keadaan terbuka sedangkan 1 (satu) ampul masih dalam keadaan utuh yang disimpan dalam tas milik terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) tersebut untuk dijual kembali dan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR dalam hal mengambil obat anestesi / obat FENTANYL (obat bius) tersebut, sehingga akibat peristiwa tersebut RS BHAYANGKARA TK IV CIANJUR mengalami kerugian sebesar ± Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa FATWA YUSPIANWAR Bin LILI ANWARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya