| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan Penetapan Satu Orang yang Sama dengan Nama dan Tanggal Lahir yang berbeda untuk Pemohon, yaitu Dadan M. Ramdan, lahir di Cianjur, 10 Oktober 1977 dan Ramdan Bustomi, lahir di Cianjur, 10 September 1977 adalah Satu Orang yang Sama dan data yang bernar dipakai sekarang dan selanjutnya adalah Dadan M. Ramdan, lahir di Cianjur, 10 Oktober 1977.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulaknnya Penetapan Satu Orang yang sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen terkait.
- Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|