Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.APIP SOLEHUDIN Bin ABAS
2.ENTIS SUTISNA Bin (Alm) DADANG
3.IKBAL FAUZI Bin UUS SUHENDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1810 /M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APIP SOLEHUDIN Bin ABAS[Penahanan]
2ENTIS SUTISNA Bin (Alm) DADANG[Penahanan]
3IKBAL FAUZI Bin UUS SUHENDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------Bahwa mereka Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Babakan Anyar RT 001 RW 003 Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu utnuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar sedang berjalan kaki disekitaran Kampung Babakan Anyar RT 001 RW 003 Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur dan melihat sebuah bengkel motor dalam kaadaan sepi lalu timbul niat para terdakwa untuk masuk kedalam bengkel tersebut. Setelah itu terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas membuka pintu bengkel yang saat itu dalam kaadaan terkunci dengan menggunakan 1 (satu) buah besi yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas. Setelah pintu berhasil terbuka kemudian Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar masuk ke dalam bengkel dan mengambil 1 (satu) buah mesin sepeda motor merek kawasai KLX dengan Nosin LX150CEWK2232, 2 (dua) buah lampu biled dan 1 (satu) buah alat pembuka dan pengencang baut yang tersimpan di atas lantai didalam bengkel tersebut. Setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan bengkel tersebut dengan membawa 1 (satu) buah mesin sepeda motor merek kawasai KLX dengan Nosin LX150CEWK2232, 2 (dua) buah lampu biled dan 1 (satu) buah alat pembuka dan pengencang baut.
  • Bahwa selanjutnya pada keesokannya harinya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar menjual 2 (dua) buah lampu biled dan 1 (satu) buah alat pembuka dan pengencang baut kepada sdr. Ule dengan harga Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang uang tersebut telah habis dipakai oleh para terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar dalam mengambil 1 (satu) buah mesin sepeda motor merek kawasai KLX dengan Nosin LX150CEWK2232, 2 (dua) buah lampu biled dan 1 (satu) buah alat pembuka dan pengencang baut tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Dede Sobandi Bin (Alm) Bebed dan saksi Yanto Mardiansyah Bin Ayi Supriatna dan mengakibatkan para saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

------Bahwa mereka Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Babakan Anyar RT 001 RW 003 Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu utnuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar sedang berjalan kaki disekitaran Kampung Babakan Anyar RT 001 RW 003 Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur dan melihat sebuah bengkel motor dalam kaadaan sepi lalu timbul niat para terdakwa untuk masuk kedalam bengkel tersebut. Setelah itu terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas membuka pintu bengkel yang saat itu dalam kaadaan terkunci dengan menggunakan 1 (satu) buah besi yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas. Setelah pintu berhasil terbuka kemudian Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar masuk ke dalam bengkel dan mengambil 1 (satu) buah mesin sepeda motor merek kawasai KLX dengan Nosin LX150CEWK2232, 2 (dua) buah lampu biled dan 1 (satu) buah alat pembuka dan pengencang baut yang tersimpan di atas lantai didalam bengkel tersebut. Setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan bengkel tersebut dengan membawa 1 (satu) buah mesin sepeda motor merek kawasai KLX dengan Nosin LX150CEWK2232, 2 (dua) buah lampu biled dan 1 (satu) buah alat pembuka dan pengencang baut.
  • Bahwa selanjutnya pada keesokannya harinya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar menjual 2 (dua) buah lampu biled dan 1 (satu) buah alat pembuka dan pengencang baut kepada sdr. Ule dengan harga Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang uang tersebut telah habis dipakai oleh para terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1 Apip Solehudin Bin Abas bersama-sama dengan terdakwa 2 Entis Sutisna Bin (Alm) Dadang dan terdakwa 3 Ikbal Fauzi Bin Uus Suhendar dalam mengambil 1 (satu) buah mesin sepeda motor merek kawasai KLX dengan Nosin LX150CEWK2232, 2 (dua) buah lampu biled dan 1 (satu) buah alat pembuka dan pengencang baut tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Dede Sobandi Bin (Alm) Bebed dan saksi Yanto Mardiansyah Bin Ayi Supriatna dan mengakibatkan para saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya