| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa SURYA Alias UYA Bin BADRUNAYA pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekitar jam 07.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di halaman parkir Alfamart Ruko Warungkondang yang beralamat di Kampung Sawah RT.003 RW.001 Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX Nopol Z-4535-DBS warna hitam merah milik saksi MAULANA SHIDIQ)” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekitar jam 06.30 WIB terdakwa datang ke halaman parkir Alfamart Ruko Warungkondang yang beralamat di Kampung Sawah RT.003 RW.001 Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur untuk menjadi juru parkir di alfamart tersebut yang mana sebelumnya terdakwa membawa anak kunci palsu, sesampainya di Alfamart Ruko Warungkondang tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX Nopol Z-4535-DBS warna hitam merah terparkir di depan pintu masuk toko, selanjutnya timbulan niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX Nopol Z-4535-DBS warna hitam merah tersebut dengan cara terdakwa mengamati keadaan sekitar lalu sekitar jam 07.10 WIB terdakwa menggeserkan sejauh 5 (lima) meter dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX Nopol Z-4535-DBS warna hitam merah tersebut sambil mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu, akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh warga sekitar sehingga terdakwa diamankan oleh warga dan pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX Nopol Z-4535-DBS warna hitam merah tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Warungkondang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX Nopol Z-4535-DBS warna hitam merah tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX Nopol Z-4535-DBS warna hitam merah tersebut tersebut, sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi MAULANA SHIDIQ mengalami kerugian sebesar ±Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa SURYA Alias UYA Bin BADRUNAYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------- |