Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2026/PN Cjr MOH FAHMI RAMDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOH FAHMI RAMDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Tahun Lahir Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203032611010005, Kartu Keluarga dengan Nomor 3203030912080002 dan Paspor dengan Nomor E2674447 yang semula tertulis dan terbaca 1997 diperbaiki menjadi 2001.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
  4. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak