Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2026/PN Cjr 1.Haris Rusman
2.Desi Fitriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Haris Rusman
2Desi Fitriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak kedua yang semula bernama Khansa Areesa Azkania, sehingga diganti menjadi Khansa Areesa Arunika.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatat tentang segala sesuatunya mengenai ganti nama anak Para Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak