Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2025/PN Cjr INTAN PURNAMA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INTAN PURNAMA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menetapkan Pemohon : INTAN PURNAMA DEWI sebagai Wali dari Anak Kandungnya yang bernama INDY AUDREY FAHLEVY yang pada saat ini masih di bawah umur, sekaligus memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan tindakan hukum berupa menerima aset, membeli aset, menjual aset, atau mengalihkan hak atas aset yang berasal dari peninggalan harta almarhum ayahnya yaitu :

  • Sebidang Tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No 139, seluas 270 m2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi), Surat Ukur Tgl. 4/1/1997, Nomor 01, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas Nama ANDRIAN FAHLEVY. (Ayah kandung anak Pemohon).
  • Sebidang Tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No 01076 seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi), Surat Ukur Tgl. 14/10/2018, Nomor 01295/2018, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas Nama ANDRIAN FAHLEVY (Ayah kandung anak Pemohon).

3. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak