| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 251/Pid.B/2026/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | AYI MUSLIH Bin H. DADANG (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 251/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3521/M.2.27.3/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) bersama dengan sdr. Andi Sandi (belum dimintai keterangan sebagaimana hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi, Nomor Registrasi 06-01-01-202600021035-002, tanggal 04 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani Fikri Ramadhan, dr. Sp.R.a.d, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang), pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026, sekira jam 16.00 WIB atau masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Rawabanen, Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua ----- Bahwa Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) bersama dengan sdr. Andi Sandi (belum dimintai keterangan sebagaimana hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi, Nomor Registrasi 06-01-01-202600021035-002, tanggal 04 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani Fikri Ramadhan, dr. Sp.R.a.d, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang), pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026, sekira jam 16.00 WIB atau masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Rawabanen, Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
