| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa YUNUS SANUSI Alias ABAH pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Kp. Sindangkarya RT.003 RW.001 Desa Saganten Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar jam 10.00 WIB sebelumnya terdakwa minum minuman keras hingga mabuk, kemudian sekitar jam 01.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 terdakwa masuk ke rumah Sdr.AGUS melalui pintu belakang akan tetapi terdakwa keluar kembali dan masuk ke rumah Sdr.NAIRA melalui jendela dan megambil sebuah golok yang tersimpan di dapur serta mengambil uang yang tersimpan di meja setelah itu Sdr.NAIRA bangun dan melihat terdakwa hingga terdakwa langsung kabur dan menuju ke rumah Sdr. SUSI. Selanjutnya terdakwa masuk ke rumah Sdr.SUSI dengan cara menarik jendela hingga jendela tersebut terbuka, kemudian terdakwa memanjat jendela tersebut lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung A07 yang tersimpan di kamar, setelah itu terdakwa akan menuju ke kamar lain akan tetapi terdakwa melihat Sdr.SUSI terbangun hingga akhirnya terdakwa melarikan diri dengan memanjat pagar tembok belakang rumah Sdr.SUSI yang mengakibatkan tembok belakang tersebut roboh dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A07 tersebut terdakwa jatuhkan dan terdakwa melarikan diri ke kebun.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung A07 tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan tersebut Sdr.SUSI mengalami kerugian sebesar ±Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa YUNUS SANUSI Alias ABAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |