| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor Nomor AM 729131 tertulis dan terbaca 01 Maret 1984 diperbaiki menjadi 02 Agustus 1989.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|