Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Cjr 1.Willy Febri Ganda, S.H.
2.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
IPAN LUBIS SUGANDI Bin ENDUT SUMARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2081 /M.2.27.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
2ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN LUBIS SUGANDI Bin ENDUT SUMARNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:                                

------ Bahwa Terdakwa IPAN LUBIS SUGANDI BIN ENDUT SUMARNA pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Hegarmanah RT.002 RW. 001 Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah temannya yaitu sdr. RUDI (masih dalam pencarian) berhasil diamankan oleh saksi RANGGA AHMADI, S.H.M.H dan Saksi RIPAN AGUSTIAN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/08/I/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 20 Januari 2026, saksi RANGGA AHMADI, S.H.M.H dan Saksi RIPAN AGUSTIAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) klip plastic yang disimpan didalam saku celana yang sedang Terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pada awalnya Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. CEPI (DPO) yang menawari Terdakwa untuk membeli sabu namun Terdakwa menolak karena tidak punya uang, selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya, menelpon Sdr. CEPI untuk menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram, lalu Sdr. CEPI mengatakan ada dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang nya terlebih dahulu, Terdakwa pun mentransfer uang sebesar Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu sebanyak 20 gram, kemudian setelah Terdakwa mentransfer uang kepada sdr. CEPI kemudian Terdakwa disuruh berangkat untuk mengambil sabu nya di daerah Purwakarta, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat menuju daerah Purwakarta menggunakan mobil rental/ sewa mobil, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa tiba di daerah purwakarta lalu mengabari sdr CEPI, kemudian Terdakwa menerima pesan yang berisikan maps/ Alamat pengambilan sabu dari sdr CEPI yang mana Lokasi map tersebut terdapat di daerah dekat kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, sesampainya Terdakwa dilokasi penyimpanan sabu tersebut, Terdakwa berhasil mengambil sebungkus plastic yang dililit lakban warna cokelat yang berada di sekitar taman dekat kantor kejaksaan, setelah itu Terdakwa mengabari CEPI Jika sabu nya sudah diambil, setelah mendapatkan sabu, kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Cianjur;
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 15 januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa tiba dirumah Terdakwa yang beralamt di Kp. Pasirkaramat RT. 04/RW.012 Desa ciranjang kec. Ciranjang kab. Cianjur, kemudian Terdakwa langsung membuka bungkusan sabu tersebut yang dan menimbang berat sabu tersebut dengan berat 50 (lima puluh) gram, Terdakwa membagi dua sabu tersebut dengan bagian pertama seberat 20 (dua puluh) gram dan sisanya sebanyak 30 gram, selanjutnya Terdakwa menerima telpon dari sdr CEPI yang meminta Terdakwa untuk menyimpan sabu dengan berat yang 30 gram di daerah dekat Rajamandala Citarum Kab. Bandung Barat, namun sebelum Terdakwa menyimpan sabu sesuai dengna arahan sdr CEPI Terdakwa mengambil sabu tersebut kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram lebih karena sdr CEPI tidak memberikan upah, selanjutya sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa menyimpan sabu tersebut di daerah Citarum dan mengirimkan alamat penyimpanan sabu kepada sdr CEPI, setelah itu Terdakwapun pulang kerumah Terdakwa, sesampainya Terdakwa dirumahnya sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa membagi-bagi sabu yang beratnya 20 (dua puluh) gram menjadi 4 (empat) paket klip yang masing-masing seberat 5 (lima) gram dan menyimpan sabu tersebut, selanjutnya sabu yang Terdakwa sisihkan dari 30 (tiga puluh gram) terdakwa bagi kembali menjadi beberapa paket kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) dengan tujuan untuk dikonsumsi sebagian dan Terdakwa jual lagi Sebagian.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa merecah/ membagi sabu yang awalnya Terdakwa kemas menjadi 4 paket (masing-masing paket seberat kurang lebih 5 gram yang pertama Terdakwa ambil satu paket kemudian Terdakwa buat menjadi 20 paket sabu untuk Terdakwa jual sebagian dan Terdakwa konsumsi sebagian, Yang kedua pada hari Sabtu tanggal 17 januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB dirumah Terdakwa,  Terdakwa ambil lagi satu paket (seberat 5 gram) kemudian Terdakwa recah/ bagi-bagi sabu nya menjadi 17 paket untuk dijual sebagian dan sebagian lagi Terdakwa konsumsi, lalu Yang ketiga  pada hari Minggu tanggal 18 januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB dirumah Terdakwa, Terdakwa ambil sabu yang 5 gram lagi lalu Terdakwa bagi-bagi menjadi 14 paket sabu yang nantinya sebagian dijual dan dikonsumsi, bahwa Terdakwa menjual sabu tersebut kepada teman-temanyya dengan berkomunikasi melalui Whatsapp yang mana teman Terdakwa datang langsung kerumah Terdakwa, selanjutnya sebagian dan yang terakhir yang ke empat  Terdakwa merecah sabu dari 5 gram dirumah Terdakwa sekira pukul 02.00 WIB pada hari Senin tanggal 19 januari 2026 Terdakwa membagi sabu nya menjadi 20 paket lalu dari 20 paket tersebut sebanyak 3 paket Terdakwa konsumsi. kemudian pada hari selasa tanggal 20 januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah teman Terdakwa Kp. Hegarmanah RT.002 RW.001 Desa Cibiuk Kec. Ciranjang kab. Cianjur sedang membicarakan perihal kendaraan bermotor yang bermasalah datang saksi RANGGA, saksi RIPAN dan petugas kepolisian menangkap lalu menggeledah Terdakwa kemudian ditemukan oleh petugas berupa 17 paket sabu yang Terdakwa simpan didalam saku celana yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba polres cianjur untuk menjalani pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 20 Januari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa IPAN LUBIS SUGANDI BIN ENDUT SUMARNA adalah sebesar 3,00 (tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1051/ NNF / 2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K.M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0742/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1671 gram  

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

      KEDUA:                            

------ Bahwa Terdakwa IPAN LUBIS SUGANDI BIN ENDUT SUMARNA pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Hegarmanah RT.002 RW. 001 Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah temannya sdr. RUDI (masih dalam pencarian) berhasil diamankan oleh saksi RANGGA AHMADI, S.H.M.H dan Saksi RIPAN AGUSTIAN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/08/I/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 20 Januari 2026, saksi RANGGA AHMADI, S.H.M.H dan Saksi RIPAN AGUSTIAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) klip plastic yang disimpan didalam saku celana yang sedang Terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 20 Januari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa IPAN LUBIS SUGANDI BIN ENDUT SUMARNA adalah sebesar 3,00 (tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1051/ NNF / 2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K.M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0742/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1671 gram;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;                          

Pihak Dipublikasikan Ya