| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa BUDI NIBAL MIHARIK BIN (ALM) DADAN pada pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Tegallegok RT. 011 Rw. 003 Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAPidana yaitu Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukum nya tindak pidana tersebut dilakukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ERICK EKA RAMDANI dan Saksi MOCH RIDWAN SURYANA beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/189/XI/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 09 November 2025, saksi ERICK EKA RAMDANI dan Saksi MOCH RIDWAN SURYANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket plastic klip berisikan narkotika dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan di dalam kaleng bekas rokok yang tersimpan didalam kolong lemari kamar Terdakwa berikut dengan timbangan elektrik , lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekira bulan September 2025 Terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Sdr. DENI als JONGOR (DPO) untuk menjual sabu namun saat itu Terdakwa meminta waktu untuk memikirkannya terlebih dahulu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengubungi Sdr. DENI untuk menanyakan Narkotika jenis Sabu melalui Aplikasi Whatapp saat itu Terdakwa memesan Sabu sebanyak 5 (lima) gram dan berkata “den ada bahan gak” kemudian Sdr. DENI menjawab “mau segimana” lalu Terdakwa jawab “5g (lima gram) aja dulu”, lalu Sdr. DENI mengiyakan permintaan terdakwa, yang kemudian Terdakwa dan Sdr. DENI janjian untuk bertemu dirumah sdr. DENI yang berada di Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa berangkat ke kontrakan Sdr. DENI menggunakan angkutan umum dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa pun tiba dirumah kontrakan Sdr. DENI, sesampainya ditempat tujuan Terdakwa menerima sabu sabu sebanyak 5 (lima) gram dari sdr. DENI dengan kesepakatan yaitu sabu tersebut akan Terdakwa ambil terlebih dahulu sedangkan untuk pembayaran yaitu sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) akan Terdakwa bayarkan apabila sabu tersebut berhasil Terdakwa jual.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa, dan sesampainya dirumah Terdakwa merecah/bagi menjadi 2 (dua) paket plastic klip ukuran besar masingmasing seberat 1 (satu) gram, kemudian yang 2 (dua) gram lagi Terdakwa buat menjadi 15 (lima belas) paket plastic klip ukuran kecil dan 1 (satu) gram lagi Terdakwa pakai/konsumsi hingga beberapa kali. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 Terdakwa berhasil menjual 6 (enam) paket ukuran kecil kepada orang lain dan 2 (dua) paket plastic klip ukuran besar masing-masing seberat 1 (satu) gram Terdakwa pinjamkan kepada Sdr. PURNAMA yang kemudian dibawa oleh Saksi ABDUL AZIS dirumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sedangkan 9 (sembilan) paket kecil Terdakwa simpan di bawah kolong lemari kamar yang kemudian ditemukan oleh petugas kepolisan pada saat Terdakwa diamankan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 10 November 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa BUDI NIBAL MIHARIK BIN (ALM) DADAN adalah sebesar 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7007/ NNF / 2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5396/2025/OF, berupa kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa BUDI NIBAL MIHARIK BIN (ALM) DADAN pada pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAPidana yaitu Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukum nya tindak pidana tersebut dilakukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ERICK EKA RAMDANI dan Saksi MOCH RIDWAN SURYANA beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/189/XI/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 09 November 2025, saksi ERICK EKA RAMDANI dan Saksi MOCH RIDWAN SURYANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket plastic klip berisikan narkotika dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan di dalam kaleng bekas rokok yang tersimpan didalam kolong lemari kamar Terdakwa berikut dengan timbangan elektrik , lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 10 November 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa BUDI NIBAL MIHARIK BIN (ALM) DADAN adalah sebesar 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7007/ NNF / 2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5396/2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------- |